Senin, 24 November 2025
Menu

Pemilik Akun Bekasi Menggugat Didakwa Sebarkan Berita Hoaks di Kasus Demonstrasi Agustus karena Repost Konten

Redaksi
Pemilik akun media sosial Instagram @bekasi_menggugat saat mendengarkan dakwaan Penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Pemilik akun media sosial Instagram @bekasi_menggugat saat mendengarkan dakwaan Penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 24/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pemilik akun media sosial Instagram @bekasi_menggugat, Wawan Hermawan didakwa menyebarkan berita palsu alias hoaks di kasus demonstrasi berujung kerusuhan pada bulan Agustus 2025 lalu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Wawan melalui akun media sosialnya mengunggah ulang postingan dari akun @kepolu1397 terkait ajakan untuk Anarko, Pelajar, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) untuk mengikuti demonstrasi pada 28 Agustus.

“Bahwa pada tanggal 21 Agustus 2025, terdakwa melalui akun media sosial Instagram dengan username @bekasi_menggugat menyebarkan beberapa informasi elektronik berupa gambar pada postingan feed maupun story, yang pada pokoknya mengajak masyarakat luas untuk melakukan aksi unjuk rasa,” kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 24/11/2025.

Adapun narasi dari konten yang di-repost oleh akun @bekasi_menggugat ialah konten berjudul ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’.

Padahal, kata jaksa, narasi yang berasal dari media online redaksikota.com tersebut telah dipelintir, di mana Presiden Partai Buruh tersebut tidak pernah meminta kepada anarko, pelajar dan mahasiswa untuk bergabung dalam aksi tersebut karena merupakan aspirasi murni dari buruh.

Jaksa menilai bahwa tindakan terdakwa dengan melakukan repost konten tersebut telah melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, perusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

Jaksa juga menilai bahwa konten tersebut telah menimbulkan viral cascade di mana konten tersebut memiliki sebanyak 1.480 total suka, 64 komentar, 53 repost dan 133 membagikan.

“Bahwa akibat unggahan terdakwa pada akun @bekasi_menggugat yang berisi ajakan untuk melakukan demonstrasi dengan judul ‘Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia’, memprovokasi kelompok anarko, pelajar, dan BEM untuk mengikuti kegiatan demosntrasi yang berakhir dengan kericuhan dan imbas dari kericuhan demonstrasi tersebut banyak masyarakat yang terganggu, beberapa fasilitas umum menjadi rusak,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Wawan didakwa dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi