Senin, 24 November 2025
Menu

11 Tersangka Pengadaan Fiktif PT Telkom Didakwa Rugikan Negara Rp464 Miliar

Redaksi
11 tersangka pengadaan fikti PT Telkom saat mendengarkan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
11 tersangka pengadaan fikti PT Telkom saat mendengarkan dakwaan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) mendakwa eks petinggi PT Telkom yakni General Manager Enterprise Divisi Enterprise Service (DES) Telkom 2017-2020 August Hoth Mercyon Purba dan 10 tersangka lain menyebabkan kerugian negara sebesar Rp464 Miliar.

Penuntut umum menyebut bahwa para Terdakwa mengembangkan produk baru dan menambah pelanggan baru demi mencapai target performa bisnis dalam kasus pengadaan fiktif di PT Telkom periode 2016-2018.

“Perbuatan Terdakwa Agus Hos bersama-sama dengan Siti Kwarina, Herman Maulana, Alam Hono, Insinyur Nur Hadyanto, Deni Tanujaya, Insinyur Edi Fitra, Oe Edward Wijaya, Komarudin Ibrahim, Andi Hermansyah, Mufti RR Dewi Palupi Kencanasari, dan Rudi Irawan alias Iwan Seregar sebagaimana diuraikan di atas mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp464.935.164.828,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Tipikor (Tipikor) Jakarta, Senin, 24/11/2025.

Penuntut umum menyebut bahwa tindakan para terdakwa dalam kasus ini telah memberikan keuntungan kepada diri sendiri atau orang lain, yakni memperkaya Nurhandayanto selaku Direktur Utama PT Ata Energi sebesar Rp113.186.104.600.

Selain itu ialah Denny Tannudjaya selaku Direktur Utama PT Internasional Vista Kuanta sebesar Rp20 miliar; Eddy Fitra selaku Direktur Utama PT Japa Melindo sebesar Rp55 miliar; Oei Edward Wijaya selaku Direktur Utama PT Green Energy Natural Gas sebesar Rp45,2 miliar.

Di samping itu, Kamaruddin Ibrahim selaku Direktur Utama PT Fortuna Aneka Sarana Triguna sebesar Rp12 miliar; Andi Imansyah Mufti selaku Direktur PT Fortin Tata Nusantara sebesar Rp61,2 miliar; Subali selaku Direktur FSC Indonesia I sebesar Rp33 miliar.

Kasus ini juga turut memperkaya Alam Hono selaku pemilik PT Media Tata Nusantara sebesar Rp10.307.288.196; Rudi Irawan selaku Direktur Utama PT Batavia Primajaya sebesar Rp66.568.457.892; Herman Maulana selaku Account Manager Segmen TMS sekaligus pengendali PT Indi & Kei sebesar Rp44.537.041.200.

Sementara August selaku eks Petinggi Telkom mendapat Rp800 juta yang berasal dari kerja sama dengan PT Arta Energi dan Rp180 juta berasal dari kerja sama dengan PT Batavia Primajaya.

Jaksa lantas membeberkan kronologis kasus tersebut, yakni Siti Choiriana selaku Eksekutif General Manager Divisi Enterprise Service PT Telkom Indonesia berupaya untuk mencapai target bisnis dengan cara pengembangan produk baru hingga menambah pelanggan baru dengan cara membuat kebijakan mengenai penambahan customer baru melalui kebijakan penambahan Account Number Identity Task Pelanggan Nasional (NIPNAS) bagi pelanggan corporate customer.

Namun, penuntut umum menyebut bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan keputusan Direksi PT Telkom No.KD.12-HK.220-C00-D003 tentang Kebijakan Tata Kelola Pengelompokan Pelanggan Stream Personel Land, Bisnis Land, Corporate Land. Aturan ini menyatakan bahwa pelanggan baru berbadan hukum dalam bisnis land dikelola oleh divisi bisnis service.

Setelahnya PT Telkom mulai melakukan skema pembiayaan kepada perusahaan swasta yang seolah melalui sejumlah tahapan, yakni proses pencairan pelanggan potensial.

“Namun, pada kenyataannya semua tahapan dalam proses pelaksanaan pengadaan barang tersebut adalah tidak benar atau fiktif, di mana dokumen proses tahapan tersebut dibuat hanya untuk melekapi syarat administrasi agar PT Telkom dapat mengeluarkan dana melalui perusahaan untuk pendanaan yang dibutuhkan pelanggan semata-mata untuk mencapai target performa bisnis sales DES,” kata jaksa.

Adapun sejumlah pengadaan fiktif tersebut berupa baterai lithium ion, Ethern Rectifier System, genset, higga lithium battery module.

Atas perbuatannya, para Terdakwa disebut melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang perubahan UU 31/1999 tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi