PBNU Tegaskan Kepengurusan Harus Rampung Satu Periode, Tak Ada Pemakzulan untuk Gus Yahya
FORUM KEADILAN – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menggelar Silaturahmi Alim Ulama bersama dengan sejumlah kiai sepuh dan anggota dewan Syuriah PBNU di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu, 23/11/2025.
Pertemuan ini dilaksanakan secara tertutup di tengah ramainya kabar pemakzulan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) yang memicu kegaduhan di internal organisasi tersebut.
Adapun dalam rapat yang tidak dihadiri oleh Rais Aam dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU Saifullah Yusuf (Gus Ipul) ini disepakati bahwa kepengurusan PBNU harus dirampungkan selama satu periode hingga muktamar berikutnya dan tidak ada pemakzulan untuk Gus Yahya sebagai ketua umum.
Khatib Aam PBNU Ahmad Said Asrori mengungkapkan terdapat tiga poin kesepakatan dalam silaturahmi tersebut. Pertama, para kiai yang hadir dalam kesempatan tersebut sepakat bakal menggelar silaturahmi yang lebih besar di antara para kiai dan alim ulama.
“Semua kiai, semua mengusulkan agar ada silaturohim yang lebih besar di antara para alim, para kiai. Jadi bagaimana ini kita sudah menjadi konsumsi publik ada masalah,” ungkap Said di Kantor PBNU, Minggu, 23/11.
Kedua, disepakati bahwa kepengurusan PBNU diselesaikan dalam satu periode sampai muktamar berikutnya tahun depan.
“Sepakat kepengurusan PBNU harus selesai sampai satu periode yang muktamarnya kurang lebih satu tahun lagi. Semuanya, tidak ada pemakzulan, tidak ada pengunduran diri, semua sepakat begitu,” tutur Said.
Ketiga, para kiai sepakat meminta kepada semua pihak untuk dapat tafakur demi kebaikan bersama.
“Jadi sekali lagi, tidak ada pengunduran dan tidak ada pemaksaan pengunduran diri. Tidak ada. Ini sekali lagi saya tegaskan, tidak ada. Semua harus, semuanya pengurusan harian PBNU mulai Rais Aam sampai jajaran, Ketua Umum dan jajaran sempurna sampai Muktamar yang akan datang,” ujar dia.
Diketahui, risalah rapat harian Syuriah PBNU memutuskan bahwa Yahya Cholil Staquf yang menjabat ketua umum PBNU harus mundur dari jabatannya dalam waktu tiga hari sejak risalah itu diterima.
Risalah tersebut diputuskan pada rapat yang dihadiri oleh 37 Pengurus Harian Syuriah di Hotel Aston City Jakarta, 20 November lalu. Risalah ini ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar.
“Musyawarah antara Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam memutuskan: KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriah PBNU,” tulis putusan risalah tersebut.
“Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriah PBNU memutuskan memberhentikan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” sambung keputusan tersebut.
Desakan pengunduran diri terhadap Gus Yahya itu mengenai undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dianggap telah melanggar nilai dan ajaran Ahlussunnah wal Jamaah An Nahdliyah, serta bertentangan dengan Muqaddimah Qanun Asasi Nahdlatul Ulama.*
