Jumat, 21 November 2025
Menu

Pigai Yakin KUHAP Baru Penuhi 80 Persen Standar HAM

Redaksi
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan sambutan di acara 'Kick Off Satu Data HAM' di Jakarta, Jumat, 21/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Menteri HAM Natalius Pigai saat memberikan sambutan di acara 'Kick Off Satu Data HAM' di Jakarta, Jumat, 21/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEASILAN – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meyakini bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR telah memenuhi 80 persen nilai-nilai HAM.

Hal itu ia katakan usai acara ‘Kick Off Satu Data HAM’ yang digelar Pusat Data dan Informasi HAM Kementerian HAM. Adapun kick-off tersebut menjadi tonggak dimulainya integrasi data HAM antar sektor.

“Boleh saya jujur ya Undang-Undang KUHAP itu proses penegakan hukum baik itu criminal justice system, human right justice system, terutama criminal justice system, proses penegakan hukum dalam peradilan kriminal di Indonesia itu unsur hak asasi manusia 80 persen,” kata Pigai Jumat, 21/11/2025.

Eks Komisioner Komnas HAM tersebut meminta kepada para pihak yang masih mempersoalkan KUHAP baru agar berdiskusi dengannya. Ia mengklaim bahwa Lokataru Foundation telah berdiskusi dengannya ihwal hal tersebut.

“Kalau ada yang merasa hak asasinya tidak diwadahi, Kementerian HAM terbuka pintu untuk menyampaikan kepada pihak yang berkewajiban untuk melakukan koreksi,” ujarnya.

Pigai juga mengatakan bahwa Kementeriannya telah memberikan pandangan dan masukan dalam pembentukan KUHAP baru tersebut.

Namun, kata dia, apabila masih ada para pihak yang merasa belum puas dengan isi KUHAP tersebut, mereka bisa berdialog dan berdiskusi dengan Kementerian HAM.

Selain itu, ia juga mempersilahkan masyarakat yang tidak puas atas KUHAP tersebut untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kalau ada yang merasa belum puas, negara telah menyiapkan pintu khusus melalui judicial review. Kami juga akan pelajari dari sisi judicial review ada aspek HAM yang potensi merusak generasi bangsa masa depan? Karena undang-undang ini adalah undang-undang anak cucu kita,” katanya.

Sebelumnya, DPR mengesahkan revisi UU tentang KUHAP dalam rapat paripurna pada Selasa, 18/11.

Pengambilan keputusan tersebut dilakukan seusai Komisi III DPR RI menetapkan pembahasan RUU itu sudah tuntas. RUU itu lantas dibawa ke rapat paripurna agar disahkan menjadi undang-undang.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi