KPK Klaim Tak Ada Tukar Guling dengan Kejagung, Pelimpahan Kasus Bentuk Efektivitas
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak ada praktik ‘tukar guling’ penanganan perkara antara lembaganya dan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dua kasus besar, yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral dan kasus Google Cloud–Chromebook.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukan kedua lembaga merupakan bentuk efektivitas proses penegakan hukum, bukan barter perkara.
“Kami pastikan itu bukan tukar guling. Secara efektivitas proses hukum di kedua lembaga, baik KPK maupun Kejaksaan Agung, tentu kami menginginkan agar proses hukum bisa berjalan efektif,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21/11/2025.
Budi menjelaskan, penyidikan perkara dugaan korupsi Petral terus berjalan. KPK telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan serta mempelajari berbagai dokumen dan data terkait pengadaan minyak mentah.
Tak hanya itu, KPK juga menjalin koordinasi dengan lembaga antikorupsi Singapura, CPIB, guna menelusuri informasi tambahan yang dibutuhkan.
“KPK tidak hanya menelusuri di dalam negeri, tetapi juga berkoordinasi dengan CPIB Singapura untuk mendapatkan data dan informasi yang dibutuhkan,” kata Budi.
Di sisi lain, Budi menjelaskan bahwa pelimpahan penyidikan kasus Google Cloud dan proyek Chromebook kepada Kejagung dilakukan karena adanya irisan kuat antara perkara yang ditangani kedua lembaga tersebut.
“Ada irisan yang cukup kuat supaya proses penyidikannya bisa berjalan efektif. Maka KPK akan melimpahkan Google Cloud ini ke Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Menurut Budi, langkah saling melimpahkan perkara antara KPK dan Kejagung merupakan bentuk sinergi positif antar-aparat penegak hukum (APH), bukan transaksi kepentingan.
“Ini menjadi praktik sinergi yang positif untuk saling mendukung antar-APH,” katanya.
Budi berharap, penanganan kedua perkara, yakni Petral oleh KPK serta Google Cloud–Chromebook oleh Kejagung, dapat berjalan efektif dan progresif. Tujuan akhirnya, kata dia, adalah memberikan efek jera kepada pelaku serta memaksimalkan pemulihan kerugian negara.
“Ujungnya tentu pemberian efek jera dan bagaimana kita mengoptimalkan asset recovery,” ucapnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
