Jumat, 21 November 2025
Menu

Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka dalam Kasus Pengadaan Google Cloud

Redaksi
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Nadiem Makarim mengenakan rompi pink usai jadi tersangka di Gedung Kejagung, Kamis, 4/9/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim berpotensi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 20/11/2025 malam.

Asep mengungkapkan bahwa status Nadiem akan sama dengan statusnya di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang kini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Yang sama itu NM (Nadiem Makarim), kemudian stafsusnya, siapa namanya itu? JT (Jurist Tan). Dan ini ada yang berbeda, tetapi secara keseluruhan sama,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Perkara Google Cloud ini, jelas Asep, sudah naik ke tahap penyidikan oleh KPK. Akan tetapi, KPK akan melimpahkan perkara ini ke Kejagung yang kini juga sedang menangani kasus Chromebook.

“Tentu yang diserahkan adalah keterangan-keterangan yang kita miliki, kemudian dokumen-dokumen yang kita miliki, yang diperoleh pada saat penyelidikan,” ujar Asep.

Asep pun mengatakan, kasus pengadaan Google Cloud dan Chromebook ini saling beririsan lantaran sama-sama terjadi pada masa pandemi Covid-19.

“Waktu itu kita ingat zaman Covid ya, pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud, Google Cloud-nya,” jelas Asep.

Diketahui, KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejagung,

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pelimpahan kasus Google Cloud dari KPK ke Kejagung dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menyidik perkara tersebut dan menetapkan tersangka.*