Jumat, 21 November 2025
Menu

Roy Suryo Usai Dicekal ke Luar Negeri: Enggak Apa-Apa Saya Senyum Aja

Redaksi
Pemerhati telematika, multimedia, dan Artificial intelligence (AI) KRMT Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Pemerhati telematika, multimedia, dan Artificial intelligence (AI) KRMT Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan hampir sembilan jam di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANRoy Suryo mengaku tidak masalah atas pencekalan dirinya ke luar negeri yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Adapun selain Roy Suryo, ketujuh tersangka lainnya dalam kasus ini juga dicekal untuk bepergian ke luar negeri.

“Ya saya sih senyum aja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa,” ungkap Roy lewat keterangannya, Jumat, 21/11/2025.

“Toh dah selesai, udah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu. Semuanya sudah komplit,” sambung dia.

Ia pun mengaku tidak masalah atas pencekalannya ini karena statusnya juga bukanlah sebagai tahanan kota, hanya saja tahanan yang tidak boleh keluar dari negaranya.

“Jadi sekali lagi, saya sih senyum aja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara,” tutur dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri usai menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Total ada delapan tersangka dalam perkara tersebut dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, Roy Suryo cs juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis, 20/11.

Budi mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan usai mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

Budi mengatakan bahwa alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Tersangka pada klaster dua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.*