Beda Pendapat, Hakim Ketua Nilai Eks Dirut ASDP Seharusnya Divonis Lepas
FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Hakim Sunoto menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) terhadap putusan eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Ia menyatakan bahwa Ira seharusnya divonis lepas atau ontslag.
Menurutnya, akuisisi PT ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022 merupakan keputusan bisnis sehingga tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“Para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag,” ujar Sunoto di ruang sidang, Kamis, 20/11/2025.
Dalam perkara ini, terdapat dua terdakwa lain yang menjalani sidang pembacaan putusan, yakni Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan Ira merupakan keputusan bisnis yang dilindungi oleh Business Judgement Rule. Sunoto mengatakan bahwa Ira cs, tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara.
Menurutnya, menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa dapat berdampak pada dunia usaha, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Direktur akan menjadi sangat takut untuk mengambil keputusan bisnis yang mengandung risiko meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan perkembangan perusahaan, profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi pimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi,” katanya.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut nantinya dapat merugikan kepentingan nasional. Apalagi, kata dia, BUMN harus berani dalam berorganisasi dan berkembang agar bersaing di kancah internasional.
Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Yusuf Hadi dan Harry divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Selain itu, ketiganya menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara dan juga mengakibatkan PT ASDP terbebani uutang dan kewajiban yang besar.
Sementara pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat. Para Terdakwa juga dinilai telah memberikan ‘legacy’ yang baik ke PT ASDP dan memiliki tanggungan keluarga.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
