21 Tersangka Demonstrasi Ricuh Agustus Didakwa Serang Aparat Polisi
FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa 21 tersangka dalam kasus demonstrasi pada Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan karena melakukan penyerangan kepada aparat Kepolisian yang berjaga di Gedung DPR-MPR.
Dalam surat dakwaan Nomor 901/Pid.B/2025/PN.Jkt.Pst, penuntut umum menyebut bahwa para Terdakwa telah mengetahui soal adanya demonstrasi dari sosial media dan pemberitaan media massa.
“Melakukan perusakan berupa menjebol satu bagian pagar DPR/MPR dengan cara memukul besi pagar dan tembok pagar, maupun ada yang menggunakan godam, mesin gerinda untuk menjebol maupun melempar batu, melempar bom molotov, kayu, bambu, dan besi ke arah para anggota Kepolisian,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis, 20/11/2025.
Adapun ke-21 orang Terdakwa tersebut di antaranya ialah Eka Julian Saputra, M. Taufik Effendi, Deden Rapi, Fariansyah, Aprikus Waryanto, Muhammad Tegar Prasetyo, Robby Bagus Dian Pujo, Fajar Widistiyawan.
Selain itu ialah, Ridwan Mas’ud, Robi Akmal Azizi, Hafif Rasel Fadilah, Andre Eka Prasetyo, Wildan Ilham Agustian, Rizki Alfarid Tambunan, Imanu Bahari Soleh alias Ari, dan Muhammad Rasya Nurfala. Di samping itu, para Terdakwa lain yakni Noval Fajar Pratama, Ananda Azis Nur Rizki, Muhammad Nagib Abdillah bin Rahmatullah, Affan Alrufi’za Azami bin Muhammad Samsuri, dan Salman Alfarisi.
Jaksa lantas mengungkap kronologis perbuatan yang dilakukan para Terdakwa, yakni Terdakwa Eka Juliam dan M Taufik ikut berdemonstrasi di luar Gedung Polda Metro Jaha pada 29 Agustus di mana keduanya melempari batu ke arah polisi yang tengah menjaga aksi. Jaksa menambahkan bahwa Eka Julian juga menerima bom molotov yang ia terima dari orang lain dan dilemparkan ke aparat polisi.
Jaksa menyebut bahwa keduanya berencana datang demonstrasi kembali ke Gedung DPR pada 30 Agustus dengan membawa tiga buah bom molotov. Keduanya ditangkap di sekitar Gedung DPR.
“Lalu pada saat di lokasi tersebut Terdakwa 1 bersama Terdakwa 2 melempar bom molotov ke arah petugas maupun mencoret tembok di antaranya tembok DPR/MPR RI dengan tulisan ‘1312 ACAB’ dan ‘F**k DPR’, kata jaksa.
Sementara Terdakwa lain, Deden Rapi juga disebut melakukan penyerangan ke aparat polisi pada peristiwa demonstrasi di Gedung DPR-MPR yakni dengan melemparkan batu dan kayu. Sedangkan Terdakwa Muhammad Nagib dan Affan Alrufi’za disebut turut serta dalam kerumunan kerusuhan
Sementara Terdakwa Hafif Rasel Fadillah mengumpat kata kasar dan hinaan kepada aparat Kepolisian sembari melemparkan batu ke aparat polisi.
“Lalu Terdakwa Hafif Rasel berteriak ke arah polisi dengan ucapan, ‘Polisi Anjing! Polisi Cemen! Beraninya pakai gas air mata!’ sambil melempar batu kurang lebih empat kali ke arah anggota polisi yang sedang berjaga,” kata jaksa.
Sedangkan Terdakwa Fariansyah ikut tergabung dalam demonstrasi di Gedung DPR pada 28 Agustus dan melempari aparat keamanan. Dia juga disebut melakukan perusakan terhadap mobil salah satu anggota DPR.
Sementara Terdakwa Ramadhan juga disebut membakar mobil bersamaan dengan Fariansyah. Jaksa menyebut bahwa keduanya membakar mobil dengan menggunakan bom molotov. Jaksa juga menyebut bahwa Muhammad Rasya juga ikut melempari batu ke arah petugas Kepolisian pada 31 Agustus.
Sedangkan Terdakwa Rizki Alfarid dan Imanu Bahari yang mengikuti demonstrasi pada 29 Agustus di Gedung DPR meneriakkan kata-kata negatif berupa ‘Polisi Anjing’.
Begitupula dengan para Terdakwa lainnya yang turut didakwa karena melakukan penyerangan kepada aparat Kepolisian, baik dengan cara melempari batu, kayu, dan bom molotov yang disertai dengan kata-kata hinaan kepada petugas keamanan.
“Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa mengakibatkan anggota Kepolisian mengalami luka dan mengakibatkan pagar Gedung DPR/MPR atau fasilitas umum lainnya menjadi rusak,” kata penuntut umum.
Atas perbuatannya, para Terdakwa dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP, atau Pasal 212 juncto Pasal 214 ayat 1, Pasal 216 ayat 1, Pasal 218 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
