Kamis, 20 November 2025
Menu

KPK Serahkan Rp883 Miliar Dana Rampasan Kasus Investasi Fiktif ke Taspen

Redaksi
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Direktur Utama PT Taspen Persero Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dan Direktur Utama PT Taspen Persero Rony Hanityo Aprianto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 20/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang rampasan kasus rasuah investasi fiktif sebesar Rp883 miliar ke PT Taspen (Persero). Dana itu berasal dari perkara Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa yang diperlihatkan dalam kegiatan ini hanya sebagian dari total dana, yakni sekitar Rp300 miliar dari keseluruhan nilai rampasan.

“Uang yang ditampilkan hanya sejumlah Rp300.000.0000.0000 dari total Rp883 miliar,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 20/11/2025.

Asep menjelaskan, uang itu diserahkan ke Taspen didasari putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Uang itu didasari penjualan aset Ekiawan yang disita dalam tahapan penyidikan.

“Hari ini KPK akan melakukan penyerahan kepada PT Taspen Persero, atas penjualan kembali aset yang sudah dirampas,” ucap Asep.

Menurut Asep, pengembalian uang ke Taspen ini penting untuk mengembalikan kerugian negara. Sebab, kerugian negara ini sangat dirasakan para pensiunan Taspen.

“KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah salah satu kejahatan yang paling miris, karena korbannya adalah kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara (ASN),” terang Asep.

KPK menegaskan akan mengupayakan semua uang yang dikorupsi dalam kasus ini dikembalikan ke negara. Total yang diserahkan belum sepenuhnya uang kerugian dalam kasus ini.

“Jika dikonversi, nilai Rp1 triliun itu juga setara dengan membayar 400 ribu gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyat dampak potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini,” tutur Asep.*

Laporan oleh: Muhammad Reza