Kamis, 20 November 2025
Menu

Bekas Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara

Redaksi
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (kiri) saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20/11/2025.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi (kiri) saat menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, 20/11/2025.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis selama empat tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Dirinya juga divonis membayar denda sebesar Rp500 juta.

Majelis hakim menilai bahwa Ira terbukti bersalah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, putusan tidak bulat. Terdapat satu hakim, yakni Sunoto yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam putusan ini.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 (Ira Puspadewi) dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20/11/2025.

Selain itu, Ira juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Ira selama selama delapan tahun enam bulan di kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara tang rugikan negara sebesar Rp1,25 triliun. Dia juga dituntut agar membayar denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Sementara itu, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Vonis terhadap keduanya juga lebih rendah daripada tuntutan jaksa yakni sebanyak delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Selain itu, ketiganya menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara dan juga mengakibatkan PT ASDP terbebani utang dan kewajiban yang besar.

Sementara pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan para Terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, melainkan kelalaian berat. Para Terdakwa juga dinilai telah memberikan ‘legacy’ yang baik ke PT ASDP dan memiliki tanggungan keluarga.

“Para Terdakwa terbukti tidak menerima keuntungan finansial,” kata hakim.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, didakwa sebagai terdakwa.

Jaksa dalam surat dakwaannya menuduh ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi