Tim Reformasi Polri Ungkap Alasan Tolak Roy Suryo cs Ikut Audiensi
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie mengungkapkan alasan menolak Roy Suryo Cs mengikuti audiensi yang digelar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025.
Jimly mengatakan bahwa salah satu alasannya adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa, dan Rismon Hasiholan Sianipar tidak boleh ikut dalam audiensi tim Reformasi Polri bentukan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut karena mereka berstatus tersangka.
Ia juga menyebut bahwa ketiga sosok tersebut sejak awal juga tak pernah diajukan sebagai peserta audiensi dalam surat permohonan yang dikirim oleh Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun.
“Khusus untuk Pak Refly dan kawan-kawan, nama yang datang tadi ternyata tidak sama dengan daftar surat yang diajukan kepada kami,” ujar Jimly usai audiensi.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengaku baru mengetahui perbedaan nama itu sehari sebelum dilakukan audiensi. Jimly kemudian langsung menggelar rapat tim reformasi secara internal.
Dalam rapat tersebut, tim reformasi sepakat orang yang bestatus tersangka tidak bisa ikut dalam audiensi itu. Kemudian, Jimly langsung menghubungi Refly agar Roy Suryo Cs tak perlu diikutsertakan.
Jimly mengakui orang yang berstatus tersangka belum terbukti bersalah. Tetapi, Jimly menegaskan bahwa pelibatan tersangka dalam audiensi dengan Komisi Reformasi Polri sama dengan pelanggaran etika.
“Kami harus menghargai menghormati proses hukum yang sudah jalan. [Memang] Belum terbukti dia salah, tapi kita juga harus memegang etika,” katanya.
Walaupun demikian, ia mengaku pada akhirnya pihaknya tetap memberikan dua opsi kepada Roy Suryo Cs yaitu dapat mengikuti audiensi tetapi tidak bisa berkomentar atau keluar dari ruang audiensi.
Saat diberikan pilihan tersebut, lanjutnya, Refly bersama Roy Suryo Cs lalu memilih keluar dari ruangan. Jimly mengaku dirinya juga menghargai sikap Refly yang juga pernah menjadi staf ahli hakim konstitusi tersebut.
“Saya sebagai ketua komisi menghargai sikap dari Refly Harun. Itu aktivis sejati mesti gitu, dia tegas. Tapi kita juga mesti menghargai juga bahwa forum ini telah sepakat yang tersangka jangan, walaupun aspirasi tetap kita dengar kita bicarakan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, Dokter Tifauziah Tyassuma, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memutuskan walk out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri yang digelar di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025.
“Kami walk out,” kata Refly kepada awak media.
Refly menegaskan bahwa dirinya memutuskan walk out karena Roy, Tifa, dan Rismon yang berstatus sebagai tersangka tidak diperkenankan untuk ikut dalam audiensi.
Walaupun ikut dan masuk ke dalam ruangan, para tersangka itu tidak diperkenankan untuk berbicara. Sebagai bentuk solidaritas, mereka memutuskan untuk wal kout.
“Dalam status tersangka itu tidak boleh ikut, opsinya keluar,” tuturnya
Sebagai informasi, pada Rabu, 19/11/2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan audiensi dengan sejumlah tokoh dan akademisi, dengan tujuan menyerap aspirasi publik, hingga memperoleh masukan konstruktif dari masyarakat sipil.
Beberapa orang yang diundang dalam audiensi tersebut ialah Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI (Purn) Moeryono, hingga Brigjen TNI (Purn) Sudarto. Dalam undangan tersebut juga ada nama Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Rismon Sianipar.
Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Rismon, sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).*
