KPK Bantah Ada ‘Tukar Guling’ Kasus dengan Kejagung
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan tidak ada praktik ‘tukar guling’ penanganan perkara antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pernyataan ini disampaikan setelah KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) ke Kejagung, sementara kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dilimpahkan dari Kejagung ke KPK.
Setyo menjelaskan, pelimpahan kasus Google Cloud dari KPK ke Kejagung dilakukan karena Kejagung telah lebih dulu menyidik perkara tersebut dan menetapkan tersangka.
“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya. Itu hanya karena prosesnya saja memang seperti itu. Kejagung sudah lebih dulu menyidik dan menetapkan tersangka. Jadi, karena konstruksi perkaranya, penanganannya diserahkan ke sana,” ujar Setyo di Pancawati, Bogor, Rabu, 19/11/2025.
Dalam kasus berbeda, yakni dugaan korupsi Petral, Kejagung justru menyerahkan penanganan perkara tersebut ke KPK. Hal itu karena KPK telah terlebih dahulu menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan memulai pemeriksaan.
“Karena tahu bahwa KPK sudah lebih dulu menerbitkan sprindik, maka penanganan dari Kejaksaan Agung dilimpahkan ke KPK,” kata dia.
Setyo kembali menegaskan bahwa perpindahan penanganan bukan karena adanya kesepakatan tertentu, tetapi murni berdasarkan konstruksi hukum dan waktu dimulainya penyidikan.
“Bukan tukaran, tetapi karena konstruksi dan waktu perkaranya memang harus diserahkan,” tegasnya.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
