Rabu, 19 November 2025
Menu

Pengesahan KUHAP Baru, Pimpinan KPK Yakin Ruang Gerak Lembaganya Tetap Aman

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru oleh DPR tidak akan mengganggu kewenangan lembaganya dalam melakukan pemberantasan korupsi.

Setyo mengatakan, sejumlah kewenangan KPK yang bersifat fundamental tetap dapat dijalankan sebagaimana mestinya meski regulasi acara pidana itu mengalami pembaruan.

“Pasti segala sesuatunya, hal-hal yang sifatnya prinsip yang jadi kewenangan KPK kan tetap bisa dijalankan. Tidak mempengaruhi tupoksi KPK,” ujar Setyo di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025.

Ia menambahkan, KPK sebagai pelaksana undang-undang tentu akan mempelajari secara mendalam aturan baru tersebut. Kajian akan dilakukan oleh Biro Hukum KPK untuk memastikan implementasi pasal-pasal yang perlu dijalankan lembaga antirasuah.

“Ya, pastinya kan kami ini pelaksana daripada undang-undang tersebut. Tentu nanti menjadi sebuah kajian, ditelaah oleh Biro Hukum, mana-mana yang harus kami laksanakan,” kata Setyo.

Meski demikian, ia berharap perubahan yang terdapat dalam KUHAP baru tidak mengurangi ruang gerak KPK dalam menangani perkara korupsi.

“Ya mudah-mudahan apa yang menjadi kewenangan KPK tidak berubah dengan adanya undang-undang hukum acara pidana,” ujarnya.

Sebelumnya, DPR resmi mengesahkan KUHAP baru. Pengesahan KUHAP ini dilakukan di ruang rapat paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 18/11.

Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. Adapun Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa juga hadir.

Paripurna DPR juga dihadiri oleh Menkum Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, dan Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej. Sebanyak 242 anggota hadir dalam rapat tersebut.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota Dewan, disambut ketuk palu pimpinan DPR oleh Puan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza