RUU KUHAP Resmi Disahkan, Habiburokhman Tegaskan Berlaku 2 Januari 2026
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang telah resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II Tahun 2025–2029 akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“KUHAP ini akan berlaku 2 Januari 2026. Kami perlu sampaikan pembentukan RUU KUHAP tidak terburu-buru sama sekali. Bahkan kalau saya hitung, waktu merevisi KUHAP ini lebih dari 1 tahun,” katanya dalam sidang rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 18/11/2025.
Proses tersebut, kata Habib, dimulai pada 6 November 2024, ketika Komisi III menugaskan Badan Keahlian Dewan (BKD) untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU. Selanjutnya, pada 18 Februari 2025, RUU KUHAP disahkan sebagai usul inisiatif DPR RI sekaligus dikirimkan kepada Presiden.
Kemudian, pada 19 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto menugaskan wakil pemerintah untuk mengikuti pembahasan bersama DPR. Tahapan pembahasan berlanjut dengan pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP pada 8 Juli 2025.
Habib melanjutkan, sepanjang Januari hingga November 2025, Komisi III melakukan penyerapan aspirasi masyarakat secara luas yang melibatkan sekitar 140 orang dari berbagai unsur. Pada 13 November 2025, RUU KUHAP memasuki pembahasan tingkat pertama.
Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh menjalankan prinsip meaningful participation dalam penyusunan regulasi ini. Sejak Februari 2025, draf RUU KUHAP telah diunggah secara terbuka di laman resmi DPR RI.
Komisi III juga menyelenggarakan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara terbuka serta menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan 130 pihak, mulai dari akademisi, advokat, elemen masyarakat sipil, hingga para penegak hukum.
Selain itu, kunjungan kerja dilakukan ke berbagai daerah seperti Jawa Barat, Yogyakarta, Kepulauan Riau, Sumut, Sumsel, Sulut, Babel, Jawa Timur, Gorontalo, Banten, Sulawesi Tengah, Aceh, dan NTB untuk menyerap aspirasi publik. Komisi III juga menerima ratusan masukan tertulis dari kelompok masyarakat dalam kurun waktu empat bulan sejak Juli 2025.
“Seluruh fraksi dan anggota Komisi III DPR RI telah menyetujui RUU KUHAP untuk dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna hari ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
