Selasa, 18 November 2025
Menu

Bekas Sekretaris MA Nurhadi Didakwa Gratifikasi dan Pencucian Uang

Redaksi
Bekas Sekretaris MA Nurhadi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bekas Sekretaris MA Nurhadi jalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp137 miliar yang ia terima dari pengurusan perkara di lingkungan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga mendakwa Nurhadi melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp300 miliar.

“Menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp137.159.183.940 (miliar) dari para pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan, baik ditingkatkan pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali, yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 18/11/2025.

Penuntut umum pada KPK menyebut bahwa Nurhadi menerima uang dari para pihak berperkara di lingkungan pengadilan, baik saat menjabat atau purna tugas dari jabatan Sekretaris MA.

Jaksa menyebut bahwa Nurhadi menggunakan rekening menantunya, Rezky Herbiyono yang menjadi orang kepercayaannya. Selain itu, terdapat sejumlah rekening nama lain yang digunakan, yakni atas nama Calcin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, dan Yoga Dwi Hartiar.

Jaksa merincikan total Rp137 miliar yang didapatkan dari para pihak berperkara, di antaranya ialah penerimaan dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama. Nurhadi menerima total uang sebesar Rp11,3 miliar secara bertahap untuk mengurus perkara perdata.

Selain itu, Nurhadi juga menerima uang sebesar Rp12,7 miliar secara bertahap dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet. Dirinya juga mendapat uang sebesar Rp2 miliar dari PT Freight Express Indonesia.

Selain itu, Nurhadi juga menerima uang melalui sejumlah nama dalam bentuk mata uang asing, yakni pada tahun 2013-2014 dirinya menerima uang sebesar Rp12,4 miliar; di tahun 2015 menerima uang dolar Singapura sebesar SG$358.000 atau sekitar Rp3,4 miliar.

Di samping itu, Nurhadi juga menerima mata uang asing yang setara Rp87 miliar. Dirinya juga mendapatkan mata uang asing US$520.000 dan SG$97.000 atau senilai Rp7,7 miliar.

Sedangkan pada dakwaan kedua, jaksa menuntut Nurhadi melakukan TPPU, yakni dengan menempatkan uang sebesar Rp307.260.571.463 (miliar) ke beberapa rekening atas nama Rezky Herbiyono, Soepriyo Waskito Adi, Yoga Dwi Hartiar, dan Calvin Pratama.

Dari uang tersebut, Nurhadi disebut menggunakan uang sebesar Rp138 miliar untuk membelanjakan tanah dan bangunan, di antaranya berupa kebun sawit seluas 1.435.175m² seharga Rp15 miliar yang terletak di Desa Pancaukan Kecamatan Barumun, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

Dirinya juga membeli kebun sawit seluas lebih dari 124 hektare seharga Rp9 miliar di Desa Mondang, Tapanuli Selaran, Sumatera Utara. Selain itu kebun sawit seluas 164 hektare senilai Rp11,5 miliar di Sumatera Utara. Nurhadi juga membeli kebun sawit di daerah Batang Bulu, Sumatera Utara seluas 96 hektare dengan nilai Rp9,1 miliar.

Disamping membelikan kebun sawit, jaksa juga menyebut bahwa Nurhadi membelikan 3 unit apartemen di kawasan SCBD Jalan Sudirman, Jakarta Pusat senilai Rp6 miliar, Rp2,7 miliar dan Rp2,75 miliar.

Di samping itu, dirinya mengeluarkan biaya perbaikan apartemen sebesar Rp3,9 miliar.  Dirinya juga membeli satu bidang tanah di daerah Patal Senahan seluas 433 m² dengan harga sebesar Rp52,5 miliar dan biaya perbaikan rumah sebesar Rp14 miliar.

Selain pembelian kebun sawit dan tempat tinggal, dirinya juga disebut menggunakan uang TPPU sebesar Rp6,2 miliar yang diperuntukkan untuk membeli kendaraan Truk, mobil mewah hingga excavator.

Jaksa menduga bahwa pembelian kebun sawit, tempat tinggal, dan kendaraan yang dilakukan Nurhadi untuk menyamarkan asal-usul kekayaannya.

“Patut menduga uang yang dipergunakan untuk penempatan ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, kendaraan bermotor, tanah, dan bangunan adalah yang diketahuinya patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi dengan jabatan Terdakwa selaku Sekretaris MA dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta,” kata jaksa.

Atas perbuatannya, Nurhadi dijerat dengna Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberanrasan TPPU juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi