Selasa, 18 November 2025
Menu

Habiburokhman Sebut Roy Suryo Cs Korban KUHAP Orde Baru

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menegaskan perlunya segera mengesahkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru untuk menggantikan KUHAP peninggalan era Orde Baru yang dinilai masih menimbulkan ketidakadilan dalam proses penegakan hukum.

Habiburokhman menjelaskan perbedaan mendasar antara KUHAP saat ini yang merupakan produk Orde Baru dengan KUHAP versi terbaru yang bakal di sahkan oleh DPR.

“Kalau di KUHAP Orde Baru, orang bisa ditahan hanya dengan tiga kekhawatiran, yakni khawatir melarikan diri, menghilangkan alat bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dan itu semua bergantung pada subjektivitas penyidik,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025.

Sebaliknya, KUHAP baru dirancang dengan standar yang lebih objektif dan terukur, sehingga keputusan penahanan tidak lagi hanya bergantung pada penilaian sepihak.

“KUHAP baru ini sangat objektif, sangat bisa dinilai,” ujarnya.

Habiburokhman juga menyoroti maraknya narasi yang menyebut masyarakat dapat menjadi ‘korban KUHAP baru’. Menurutnya, justru banyak pihak selama ini menjadi korban KUHAP Orde Baru.

“Sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Lihat misalnya rombongan atau kelompoknya Roy Suryo cs dan segala macam. Itu kan korban KUHAP Orde Baru,” tegasnya.

Menurut Habib, jika menggunakan standar KUHAP baru, kasus yang menimpa Roy Suryo CS itu seharusnya bisa ditangani melalui mekanisme restorative justice. Namun, karena KUHAP Orde Baru tidak mengatur mekanisme tersebut, peluang terjadinya penahanan sewenang-wenang menjadi lebih besar.

“Hampir enggak mungkin ditahan orang-orang yang jelas tidak melarikan diri dan sebagainya. Tapi di KUHAP Orde Baru ada peluang mereka ditahan sewenang-wenang,” tambahnya.

Ia juga menyebut beberapa figur lain, termasuk Eggi Sudjana, sebagai contoh korban KUHAP Orde Baru yang menunjukkan urgensi pembaruan aturan hukum acara pidana tersebut. Habib menegaskan bahwa kondisi saat ini sudah masuk kategori darurat.

“Yang darurat itu adalah bagaimana kita mencabut KUHAP Orde Baru. Dan yang emergency adalah bagaimana segera menghentikan KUHAP Orde Baru. Sudah terlalu banyak korbannya,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari