Pimpinan DPR Bakal Verifikasi Laporan AMPK ke MKD Terkait Komisi III
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal menanggapi laporan yang dilayangkan Aliansi Masyarakat Pemantau Konstitusi (AMPK) terhadap seluruh anggota Komisi III DPR RI ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut menuding Komisi III lalai dalam menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani.
Cucun menilai, laporan itu perlu dicermati lebih lanjut oleh MKD. Ia menyebut, pimpinan DPR siap mendorong proses verifikasi agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kalau misalkan terus, ya perlu juga MKD memverifikasi laporan tersebut. Memverifikasi apakah nanti tindak lanjut daripada MKD, ya kita akan bicarakan nanti dengan pimpinan MKD,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17/11/2025.
Ia menambahkan bahwa dirinya justru baru mengetahui dan mungkin akan menerima pembaruan informasi terkait laporan tersebut.
“Saya akan baru update juga sekarang ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, AMPK resmi melaporkan Komisi III DPR RI kepada MKD terkait dugaan kelalaian dalam proses fit and proper test hakim MK, khususnya terkait polemik ijazah Hakim MK Arsul Sani.
Anggota AMPK Muhammad Rizal menyampaikan bahwa laporan tersebut berfokus pada dugaan keteledoran Komisi III dalam menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan.
“Jadi, kehadiran kami di MKD lebih kepada itu sebetulnya,” katanya.
Rizal menjelaskan bahwa pihaknya meminta MKD untuk memanggil Komisi III secara kelembagaan, baik pimpinan maupun anggotanya, guna dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian tersebut.
“Jadi harapan kita adalah bagaimana kemudian MKD memanggil Komisi III secara kelembagaan, dalam hal ini pimpinan maupun anggota Komisi III, untuk dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kasus yang saat ini terjadi, dalam hal ini soal dugaan kasus ijazah palsu salah satu hakim MK,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa laporan AMPK tidak menyebut nama secara individual, namun ditujukan kepada seluruh unsur Komisi III.*
Laporan oleh: Novia Suhari
