Kamis, 13 November 2025
Menu

Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Ancam Gugat Polri Rp126 Triliun Jika Tuduhan Rekayasa Tak Terbukti

Redaksi
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Rismon Sianipar di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar, menyatakan akan menggugat Kepolisian apabila tuduhan terhadap dirinya tidak terbukti.

Rismon menilai, tuduhan bahwa dirinya telah merekayasa dokumen ijazah dengan metode tidak ilmiah merupakan bentuk pencemaran terhadap kerja ilmiah yang ia lakukan.

“Kalau itu tidak terbukti, saya berencana menuntut Kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran Kepolisian,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 13/11/2025.

Rismon menjelaskan, dalam penelusurannya terkait keaslian ijazah Jokowi, ia menggunakan pendekatan berbasis ilmu digital image processing untuk menganalisis dokumen. Menurutnya, metode tersebut merupakan bagian dari kajian ilmiah di bidang teknologi citra digital.

“Apa yang kami lakukan itu berbasis ilmiah, namanya digital image processing. Jangan sampai tuduhan itu muncul tanpa dasar ilmiah,” katanya.

Ia menambahkan, penerapan ilmu digital dalam analisis dokumen tidak berarti melakukan rekayasa atau pengeditan gambar.

“Memproses citra digital atau video digital bukan berarti merekayasa atau mengedit. Itu berbasis algoritma,” ujar Rismon.

Rismon pun mengaku khawatir jika proses hukum yang menjeratnya membuat ilmu tersebut dianggap terlarang.

“Jangan sampai karena perkara ini, ilmu digital processing malah dianggap ilmu terlarang,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 30 Mei lalu. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka. Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster.

Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR). Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE), dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.*

Laporan oleh: Muhammad Reza