Rabu, 12 November 2025
Menu

Diduga Ada Ketidaksesuaian Prosedur Penyidikan, Kuasa Hukum Liu Xiaodong Surati Kapolri dan Lapor ke Propam

Redaksi
Advokat dari DSP Law Firm Dedi Suheri, kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong alias Mr. Liu, Senin, 10/11/2025 | Ist
Advokat dari DSP Law Firm Dedi Suheri, kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong alias Mr. Liu, Senin, 10/11/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong alias Mr. Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Laporan tersebut disampaikan oleh Dedi Suheri, advokat dari DSP Law Firm, yang menilai ada dugaan tindakan tidak profesional dalam penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.

“Laporan ini kami buat karena kami menilai ada pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Suheri di Jakarta, Senin, 10/11/2025.

Menurutnya, perkara yang menjerat Liu Xiaodong saat ini, sebelumnya juga pernah dilaporkan pada tahun 2023 oleh pihak yang sama, namun dengan tuduhan berbeda. Dalam perkara sebelumnya, Liu hanya terbukti melakukan penganiayaan ringan dan telah menjalani hukuman.

“Sekarang, kasus yang sama muncul lagi dengan tuduhan pencurian bahan peledak sebanyak lima ton. Padahal bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan Polri dan Kementerian Pertahanan,” jelas Dedi.

Selain ke Propam, pihak kuasa hukum juga telah menyurati Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya, serta berencana menyampaikan laporan ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi atas laporan tersebut.*

Laporan oleh: Muhammad Reza