Kawal Revisi UU Hak Cipta, PDI Perjuangan: Besok Baleg RDPU soal Royalti
FORUM KEADILAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI Lasarus menegaskan bahwa hasil audiensi dengan Vibrasi Suara Indonesia (VISI) akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Hak Cipta, khususnya terkait polemik pembayaran royalti lagu yang hingga kini dinilai belum memiliki ketentuan yang jelas.
“Pertama, ada sistem yang tidak berjalan dengan baik sehingga royalti itu tidak sampai kepada yang berhak. Titik utamanya di situ,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10/11/2025.
Lasarus menambahkan, pembahasan revisi juga akan memperjelas batasan antara ruang sosial dan ruang bisnis dalam konteks penggunaan lagu. Hal ini penting agar hak cipta dan royalti dapat diterapkan secara adil dan proporsional.
“Kita akan berdiskusi lebih lanjut untuk membedakan mana ruang sosial, mana ruang bisnis terkait dengan royalti ini. Ya, ini akan juga dipisahkan secara baik nanti di rencana revisi ini,” tuturnya.
Lebih lanjut, Lasarus mengungkapkan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada besok, Selasa, 11 November pukul 13.00 WIB, yang akan menghadirkan perwakilan dari VISI hingga AKSI.
“Di Baleg besok akan ada rapat dengar pendapat umum untuk duduk bersama mengurai seluruh persoalan yang masih ada terkait Undang-Undang Hak Cipta ini,” jelasnya.
Ketua Komisi V DPR RI itu menegaskan bahwa fraksinya akan mengawal proses revisi UU tersebut agar pasal-pasal bermasalah dapat segera diperbaiki.
“Tentu kami dari Fraksi PDI Perjuangan sudah mendengar semua aspirasi dan kami akan mengawal dengan baik pelaksanaan revisi undang-undang ini, sehingga pasal-pasal yang bermasalah bisa segera diselesaikan,” ujarnya.
Lasarus juga mengimbau pemerintah untuk melibatkan berbagai asosiasi musik dan pelaku industri dalam penyusunan peraturan pelaksana (PP) agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak adil kepada pencipta lagu atau musisi.
“Kami harap pemerintah nanti dalam membuat peraturan pemerintah atau peraturan pelaksana juga mendengarkan aspirasi seluruh asosiasi, karena tujuannya sama bagaimana hak cipta ini bisa diterima oleh yang berhak sebagaimana mestinya,” tutupnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
