Jumat, 31 Oktober 2025
Menu

MKD DPR RI Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR Periode 2024–2029

Redaksi
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo Caleg Gerindra DPR RI Dapil DKI Jakarta 3 di Forum Caleg Bicara | Youtube Forum Keadilan
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo | Youtube Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar rapat internal tertutup untuk membahas sejumlah agenda penting, salah satunya terkait surat pengunduran diri anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

Dalam rapat tersebut, MKD menelaah surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra Nomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 tertanggal 16 Oktober 2025, yang berkaitan dengan status keanggotaan Rahayu di DPR RI.

“Setelah melalui pembahasan mendalam dan mempertimbangkan aspek hukum, ketentuan Tata Beracara MKD, serta putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra, MKD memutuskan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029,” kata Nazaruddin Dek Gam dalam keterangan tertulis, Kamis, 30/10/2025.

Sebelumnya, Rahayu Saraswati mengumumkan pengunduran dirinya dari DPR RI pada Rabu, 10/9/2025. Ia diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI selama sekitar 10 bulan.

Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

Rahayu yang juga merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto, menyebut alasan pengunduran dirinya karena merasa bersalah atas ucapannya dalam sebuah podcast yang menuai polemik di masyarakat.

“Kira-kira dua minggu sebelum 17 Agustus lalu, ada pernyataan saya dari sebuah podcast yang ditayangkan di YouTube pada tanggal 28 Februari 2025 atau enam bulan yang lalu, yang dijadikan bahan untuk menyakiti hati rakyat,” ujar Rahayu Saraswati.

Melalui keputusan MKD tersebut, Rahayu Saraswati dipastikan tetap menjabat sebagai anggota DPR RI hingga akhir masa jabatan periode 2024–2029.*

Laporan oleh: Novia Suhari