Kamis, 27 Agustus 2026
Menu

Puan Tegaskan Pimpinan DPR Tak Perlu Mundur, RUU Perampasan Aset Pasti Rampung 15 Desember 2026

Redaksi
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan jajaran pimpinan DPR RI untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai dengan target yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026.

Puan menyampaikan bahwa saat ini masih tersedia waktu sekitar empat setengah bulan bagi DPR untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut. Hal itu disampaikan Puan menanggapi desakan agar pimpinan DPR mengundurkan diri apabila RUU Perampasan Aset tidak disahkan sesuai target.

“Sekarang bulan Agustus, September, Oktober, November, Desember, artinya masih kurang lebih empat setengah bulan lagi,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026.

Ia optimistis pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target. Puan juga menegaskan kembali terkait komitmen pimpinan DPR untuk merampungkan RUU tersebut sebelum penutupan masa kerja tahun ini.

“Jadi insyaallah bahwa penutupan tahun ini, tahun 2024 itu kan 31 Desember. Tadi sudah disampaikan oleh pimpinan DPR Pak Dasco bahwa insyaallah RUU Perampasan Aset ini akan kami selesaikan pada tanggal 15 Desember tahun 2024,” ujarnya.

Puan juga merespon kenapa dirinya tidak turut hadir dalam audiensi bersama dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB). Ia menjelaskan mengenai pembagian tugas di antara jajaran pimpinan DPR yang terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua. Seperti, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjalankan agenda bersama pimpinan lainnya, sedangkan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menerima masyarakat yang menyampaikan aspirasi terkait guru. Menurut Puan, pembagian tugas tersebut merupakan hal yang biasa dilakukan karena seluruh pimpinan DPR memiliki tanggung jawab masing-masing.

“Ya memang kami membagi tugasnya karena kan saya sama Bu Sari tadi mimpin paripurna, sebelumnya Pak Dasco mimpin paripurna, saya tadi ada pertemuan dulu,” jelasnya.

Ia menambahkan, jajaran pimpinan DPR memang memiliki tugas untuk menemui masyarakat dan menerima aspirasi, di samping menjalankan fungsi kepemimpinan parlemen.

“Ya ini memang pimpinan ada satu ketua, empat wakil ketua, memang bertugas untuk bisa menemui masyarakat aspirasi dan mempunyai tugas masing-masing untuk pembagian tugasnya. Bagi tugas ya,” pungkasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan komitmen jajaran pimpinan DPR untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sesuai tenggat waktu yang telah disepakati, yakni paling lambat 15 Desember 2026. Dasco bahkan menyatakan jajaran pimpinan DPR tidak keberatan jika harus mengundurkan diri apabila target penyelesaian RUU tersebut tidak tercapai.

“Kami Pimpinan DPR berkomitmen untuk menyelesaikan Undang-Undang ini tepat waktu dan kami tidak ada masalah, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian, kalau memang tidak selesai ya kami mengundurkan diri itu nggak ada masalah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8/2026.

Menurut Dasco, kesiapan tersebut merupakan bentuk keseriusan pimpinan DPR dalam memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target yang telah ditetapkan.

“Dan untuk sebagai tanda komitmen,” singkatnya.

Sebelumnya, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pimpinan DPR RI dalam audiensi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 27/8.

Salah satu tuntutan yang disampaikan Botok berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia meminta DPR RI menetapkan tanggal pengesahan RUU tersebut.

“RUU tersebut akan diselesaikan atau disahkan maksimal bulan Desember. Jadi kami berharap hari ini, meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset Koruptor itu digedok Desember, kita minta tanggalnya, jadi jelas,” kata Supriyono.

Menurutnya, penetapan tanggal tersebut diperlukan agar terdapat kepastian mengenai target pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga meminta adanya konsekuensi apabila kesepakatan tersebut tidak direalisasikan sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Setelah muncul batas akhir pengesahan RUU tersebut, misalnya sampai tanggal tersebut tidak terealisasi atau mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua,” ujarnya.

Supriyono kemudian mengungkapkan bentuk pertanggungjawaban yang menurutnya perlu disiapkan oleh pimpinan DPR apabila kesepakatan tersebut tidak terealisasi adalah siap mengundurkan diri.

“Seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau mengundurkan diri, Pak Saan Mustofa juga siap mengundurkan diri, Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari