Selasa, 04 Agustus 2026
Menu

Kejagung Geledah Kantor Don Ritto hingga Kediaman Nurman Herin di Kasus TPPU Febrie

Redaksi
Kejaksaan Agung. | Dok Kejagung
Kejaksaan Agung. | Dok Kejagung
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim penyidik 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah dua tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di kantor Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

“Saat ini, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan yang sedang berlangsung di beberapa tempat, yakni kantor tersangka DR dan rekan di Jakarta Selatan, serta rumah milik tersangka NH di Kota Depok,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna dalam keterangannya, Senin, 3/8/2026.

Selain tempat milik kedua tersangka, penyidik Kejaksaan turut menggeledah sejumlah perusahaan di Jakarta Selatan, yakni kantor PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.

Meski begitu, Anang belum merinci barang-barang apa saja yang disita dari hasil penggeledahan tersebut.

Selain melakukan penggeledahan, pada hari itu tim penyidik Kejaksaan juga memangil empat orang selaku karyawan swasta berinisial T, ER, DH, dan HH untuk diperiksa sebagai saksi.

Anang menjelaskan, pemeriksaan saksi dan penggeledahan untuk memperjelas konstruksi perkara sekaligus menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Seluruh tindakan penyidikan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucapnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.

 

“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan usai menjadi tersangka dalam kasus dugaan TPPU, hingga penemuan emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar rupiah pada Jumat, 24/7, malam.

Adapun Febrie tidak ditahan di rutan Kejagung, melainkan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.

Selain itu, penempatan Febrie di rutan KPK juga semata-mata demi menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum dan memperkuat sinergi antar kedua lembaga.

Kejagung menilai bahwa saat menjabat sebagai Jampidsus, Febrie kerap mengusut perkara korupsi besar, sehingga dianggap perlu memberikan perlindungan terhadapnya.

Dalam kasus ini, Kortas Tipikor Polri telah menetapkan  Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, Polri juga menetapkan Don Ritto yang seorang advokat sebagai tersangka.

Febrie telah mundur terlebih dahulu dari jabatannya sebelum ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu, 11/7 dini hari. Pengunduran dirinya telah disetujui Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin.

Penetapan tersangka terhadap Febrie dilakukan setelah Polri memeriksa sebanyak 15 saksi dan dua ahli, sekaligus menggeledah 13 lokasi. Di antaranya ialah, kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer di Jakarta, serta rumah mewah milik Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Di kafe de’Clan Signature, ditemukan sebuah brankas yang tersembunyi di balik lemari pada lantai dua. Brankas tersebut berisikan uang tunai senilai Rp60 miliar yang terdiri atas SG$3.130.000, US$889.965, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000. Selain itu, di Koin Money Changer, penyidik Polri juga turut menyita sejumlah uang sekitar Rp7,2 miliar.

Pada penggeledahan terpisah, penyidik Polri juga turut menemukan emas batangan seberat 74 kg di sebuah rumah mewah di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Polisi turut menyita sejumlah mata uang asing, hingga uang tunai yang nominalnya ditaksir sekitar Rp476 miliar.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi