Dewas KPK Siapkan Revisi Aturan Etik, Sanksi Finansial untuk Pimpinan yang Melanggar Bakal Diperberat
FORUM KEADILAN – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyiapkan revisi Peraturan Dewas tentang Kode Etik dan Kode Perilaku.
Salah satu perubahan yang diusulkan ialah, memperberat sanksi finansial bagi pimpinan maupun anggota Dewas yang terbukti melakukan pelanggaran etik. Revisi tersebut disebut telah mencapai sekitar 80 persen tahap pembahasan.
Ketua Dewas KPK Gusrizal mengatakan, penyempurnaan aturan etik menjadi salah satu fokus Dewas pada Semester I 2026. Selanjutnya, anggota Dewas Sumpeno menjelaskan, terdapat lima alasan perubahan regulasi tersebut, mulai dari harmonisasi dengan nilai dasar ASN BerAKHLAK hingga penguatan mekanisme penegakan etik.
“Yang terkait dengan pemberatan sanksi finansial, yaitu peningkatan pemotongan penghasilan bagi pimpinan atau Dewan Pengawas yang melanggar etik,” ujar Sumpeno dalam pemaparan kinerja Dewas KPK Semester I 2026, Senin, 3/8/2026.
Selain itu, Dewas juga mengusulkan perluasan definisi pegawai agar mencakup seluruh unsur insan KPK, penyederhanaan mekanisme pemeriksaan dan persidangan etik, serta penguatan transparansi publikasi putusan etik.
Hingga kini, rancangan perubahan Peraturan Dewas tersebut masih dalam tahap peninjauan pimpinan KPK sebelum difinalisasi.
Dalam kesempatan yang sama, Dewas mengungkap, sepanjang 1 Januari hingga 31 Juli 2026 telah menerima 14 pengaduan dugaan pelanggaran etik, ditambah satu pengaduan yang merupakan tunggakan dari 2025.
Dari jumlah tersebut, delapan pengaduan telah selesai pada tahap analisis, lima masih dalam proses klarifikasi, dan dua telah memasuki sidang etik.
Dua perkara yang telah disidangkan berujung pada sanksi berbeda. Satu pelanggar dijatuhi sanksi berat berupa kewajiban menyampaikan permintaan maaf secara terbuka yang diunggah pada portal internal KPK selama 40 hari kerja.
Sementara satu, perkara lainnya dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung yang diumumkan di portal internal selama 30 hari kerja.
Paparan tersebut merupakan bagian dari laporan kinerja Semester I 2026 yang disampaikan Dewas KPK mengenai fungsi pengawasan, penegakan kode etik, serta evaluasi terhadap pelaksanaan tugas lembaga antirasuah.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
