MK Sebut Penyematan MBG ke Anggaran Operasional Pendidikan sebagai Perubahan Terselubung
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, penyematan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam anggaran pendidikan tidak hanya berpotensi menggerus alokasi wajib pendidikan sebesar 20 persen, namun juga dimaknai sebagai perubahan terselubung terhadap penjelasan norma dalam batang tubuh Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (UU APBN).
Hal tersebut tertuang putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menyatakan bahwa Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 17/2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 konstitusional bersyarat.
Mulanya, MK menggarisbawahi bahwa penempatan anggaran MBG dalam anggaran pendidikan justru menggerus anggaran tersebut sekurang-kurangnya 20 persen sebagai mandatory spending yang telah diamanatkan konstitusi.
Mahkamah menegaskan bahwa program tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam salah satu penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan. Menurut Mahkamah, perluasan penjelasan tersebut dianggap melampaui batasan yang diperbolehkan atas isi penjelasan suatu norma yang termuat dalam pada batang tubuh pasal.
“Bahkan, upaya menyematkan program MBG sebagai penjelasan operasional penyelenggaraan pendidikan dapat dimaknai sebagai rumusan yang isinya memuat perubahan terselubung terhadap batang tubuh,” kata Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan di ruang sidang MK, Kamis, 30/7/2026.
MK menegaskan bahwa penjelasan pasal dalam suatu undang-undang berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam suatu pasal, bukan untuk menambah, mengubah, atau memperluas substansi pengaturan.
“Secara prinsip, dalam peraturan perundang-undangan, kedudukan penjelasan pasal hanya berfungsi untuk menerangkan atau memperjelas norma yang sudah dirumuskan dalam batang tubuh, bukan untuk menambah, mengubah, apalagi memperluas substansi pengaturan,” jelasnya.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa program MBG bukan termasuk dalam komponen utama dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025.
MK menyadari bahwa program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut untuk memenuhi gizi dan kesehatan masyarakat. Namun kata MK, anggaran tersebut harus dialokasikan tersendiri dalam APBN.
“Berkenaan dengan hal tersebut, tujuan program MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap persoalan stunting atau permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan gizi warga negara merupakan tujuan yang sifatnya luas, sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan sebagai satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN daripada hanya menempatkannya sebagai perluasan definisi pengertian operasional penyelenggaraan pendidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk program MBG.
MK menyatakan bahwa anggaran operasional pendidikan tidak boleh diperuntukkan bagi program MBG. Namun, MK memberi ruang agar pemisahan tersebut berlaku paling lambat pada APBN 2028 atau paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
