TNI: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Tetap Disidangkan di Peradilan Militer
FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Aulia Dwi Nasrullah menegaskan bahwa proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus, akan tetap dilakukan melalui peradilan militer. Meskipun, korban telah mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar kasus tersebut disidangkan di pengadilan umum.
“Peradilan kita tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Itu dilakukan di peradilan militer karena pelakunya merupakan anggota aktif,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16/4/2026.
Ia menambahkan, meskipun korban merupakan warga sipil dan dugaan motif mengarah pada persoalan pribadi, hal tersebut tidak mengubah kewenangan peradilan. Menurutnya, seluruh tersangka merupakan anggota militer aktif sehingga proses hukum tetap berada dalam ranah peradilan militer.
“Apa pun dugaan motifnya, nanti akan diungkap dalam persidangan. Apakah itu pribadi atau lainnya, akan terbuka dan bisa dilihat secara langsung di sidang,” ujarnya.
Aulia juga mengonfirmasi berkas perkara yang telah dilimpahkan dari auditor ke pengadilan militer hanya untuk empat orang tersangka sesuai hasil penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Betul, berkas sudah dilimpahkan ke pengadilan militer. Tersangkanya tetap empat orang seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan secara profesional dan terbuka untuk publik. Selain itu, Aulia menyebutkan bahwa identitas dan visual para pelaku akan diungkap dalam persidangan nanti.
“Nanti akan terlihat di sidang, akan dihadirkan juga. Sekali lagi, proses ini terbuka dan dilakukan secara profesional,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
