KPK Mulai Terapkan WFH bagi Pegawai, Layanan Publik Tetap Berjalan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi sebagian pegawainya, mulai Jumat, 10/4/2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem kerja kombinasi di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK).
“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 10/4.
Meski menerapkan WFH, KPK memastikan sejumlah layanan publik tetap dibuka secara langsung. Layanan tersebut meliputi Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Selain itu, kegiatan di bidang penindakan juga tetap berjalan normal. Pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara yang tengah ditangani KPK tidak mengalami perubahan.
“Hari ini pemeriksaan saksi tetap ada,” ujar dia.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui berbagai platform digital. Layanan seperti pelaporan gratifikasi dan sertifikasi kini didorong untuk dilakukan secara daring.
“KPK juga mengoptimalkan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi bagi publik,” kata Budi.
Seperti diketahui, pemerintah menerapkan kebijakan WFH sebagai langkah efisiensi BBM di tengah konflik di Timur Tengah. Skema yang disiapkan memungkinkan pegawai bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
