Kamis, 16 April 2026
Menu

Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Ucapkan Sumpah sebagai Hakim MK di Istana

Redaksi
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jumat, 10/4/2026 | YouTube Sekretariat Presiden
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi saat mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara, Jumat, 10/4/2026 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Lilik Prisbawono Adi mengucapkan sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Anwar Usman yang purnatugas pada 6 April lalu.

Ia mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 10/4/2026.

“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya,” kata Liliek di Istana Negara.

Ia berjanji untuk memegang teguh pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi untuk berbakti pada nusa dan bangsa.

“Memegang teguh UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan menjalankan peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” katanya.

Usai pengucapan sumpah jabatan, Liliek lantas menandatangani berita acara pengesahan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden.

Adapun pengucapan sumpah jabatan Liliek ini, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 36/P tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan Mahkamah Agung (MA) dan diteken 25 Maret 2026.

Liliek resmi menjadi Hakim Konstitusi menggantikan eks Ketua MK Anwar Usman yang pensiun pada 6 April 2026. Ia merupakan hakim yang berasal dari usulan MA.

Pada prosesi ini turut hadir Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, Kapolri, dan Panglima TNI.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi