Selasa, 07 April 2026
Menu

Pastikan Dua Alat Bukti Cukup, KPK: Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Sah

Redaksi
Tim Biro Hukum KPK Natalia Christianto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Tim Biro Hukum KPK Natalia Christianto usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/4/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa lembaganya telah memiliki dua alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota dewan tahun 2020.

Tim Biro Hukum KPK Natalia Christianto mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah menolak seluruh dalil permohonan praperadilan Indra soal keabsahan status tersangka terhadapnya.

“Ya intinya kami dari dalam jawaban tersebut sudah menyangkal semua dalil-dalil Pemohon. Semua yang Pemohon dalilkan itu sebenarnya tidak sesuai dengan faktanya,” katanya usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 7/4/2026.

Adapun sidang lanjutan praperadilan Indra Iskandar dengan agenda jawaban KPK berlangsung singkat, di mana jawaban tim hukum KPK dianggap dibacakan.

Tim hukum KPK juga menegaskan bahwa mereka memiliki alat bukti yang sah dalam menetapkan tersangka kepada Sekjen DPR tersebut.

“Jadi enggak ada isu untuk istilahnya penetapan tersangkanya itu tidak sah, tidak ada isu lagi. Kita sudah memastikan bahwa itu sebenarnya sudah sah penetapan tersangka terhadap diri Pemohon,” katanya.

Saat ditanyai terkait total kerugian keuangan negara, tim hukum KPK enggan untuk memberitahukan nominal kerugiannya. Namun, ia memastikan bahwa angka tersebut sudah tertuang dalam jawaban yang diberikan kepada majelis hakim dan kuasa hukum Pemohon.

“Tapi untuk nilai materiil kerugiannya nanti nunggu resminya yang akan dirilis sama BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang akan diserahkan ke kami,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan rumah anggota dewan tahun 2020.

Dalam permohonannya, ia meminta kepada majelis hakim agar membatalkan status penetapan tersangka terhadap dirinya.

Selain itu, ia juga memohon agar majelis hakim memerintahkan KPK agar menghentikan penyidikan, terkait larangan bepergian serta pencabutan paspor agar dikembalikan keadaan seperti semula, menyatakan tindakan penggeledahan, dan penyitaan adalah tidak sah.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi