Kejagung Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang di Kalteng
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah periode 2016-2025.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) setelah memperoleh alat bukti dan melakukan penyidikan.
“Menetapkan 1 orang tersangka, yakni ST selaku Beneficial Owner PT AKT dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu, 28/3/2026, dini hari.
Ia menambahkan bahwa penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan menggeledah beberapa tempat di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan hingga Kalimantan Tengah.
Anang menjelaskan, kronologis kasus tersebut bermula ketika PT AKT selaku kontraktor penambang batu bara telah dicabut perizinannya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2017 lalu.
Namun, setelah perjanjian berakhir, PT AKT justru tetap melakukan aktivitas pertambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
“Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara yang bertugas melakukan tugas pengawasan terhadap kegiatan pertambangan sehingga merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara,” katanya.
Anang menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh tim Auditor.
Adapun Samin Tan saat ini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Atas perbuatannya, Samin Tan dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
