Kasus Korupsi Timah, Eks Kepala Dinas Pertambangan Babel Didakwa Rugikan Negara Rp300 T

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa mantan Kepala Dinas Pertambangan Bangka Belitung (Babel) Suranto Wibowo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” ucap Jaksa Ardito Muwardi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 31/7/2024.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari JPU dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji, ditemani dua hakim anggota, yaitu Rios Rahmanto dan Sukartono di Ruang Sidang Kusumahatmaja, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Pada kasus ini, terdapat tiga terdakwa dalam dugaan kasus korupsi timah. Mereka ialah Kadis ESDM 2021-2024 Amir Syahbana; Kadis ESDM 2015-2019 Suranto Wibowo; dan Kadis ESDM 2019 Rusbani.
Namun, berdasarkan pantuan Forum Keadilan di lapangan, hanya Amir Syahbana dan Suranto Wibowo yang hadir dalam persidangan, sementara Rusbani hadir secara daring.
JPU menilai, Suranto telah melawan hukum dengan tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui periode 2015 sampai 2019.
Adapun perusahaan smelter dimaksud ialah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
“Hal ini mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola pengusahaan pertambangan yang baik, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena pada kenyataanya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah,” katanya.
Selain itu, Suranto juga didakwa melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah, Tbk periode 2015 sampai 2019.
“Sehingga perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk tersebut dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT timah, Tbk selaku pemegang IUP, sehingga PT Timah, Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP nya sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Juli 2024.
Di samping tiga terdakwa, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam dugaan kasus korupsi timah, seperti suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk Helena Lim.
Dalam kasus korupsi timah, diperkirakan negara mengalami kerugian hingga Rp300 triliun yang terdiri dari timbulnya kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal, biaya sewa smelter yang mahal dan juga pembayaran PT Timah terhadap hasil tambang ilegal.*
Laporan Syahrul Baihaqi