Vonis Bebas Delpedro Cs, Hakim Tegaskan Hukum Pidana Tak Boleh Batasi Ruang Berpikir
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menegaskan bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan untuk membatasi ruang berpikir dan perbedaan pendapat di masyarakat.
Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan putusan terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga Terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
“Menimbang bahwa dalam negara hukum yang demokratis, hukum pidana tidak boleh digunakan sebagai instrumen untuk membatasi ruang berpikir atau ruang perbedaan pandangan di tengah masyarakat,” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat, 6/3/2026.
Pendekatan pidana, kata hakim, baru bisa digunakan ketika terdapat bukti yang nyata bahwa terdapat perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Dalam kasus ini, majelis hakim menyatakan bahwa Delpedro dan tiga Terdakwa lain tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
Adapun sejumlah dakwaan yang ditolak majelis hakim, ialah terkait penyebaran berita bohong, penghasutan melawan penguasa yang berujung kerusuhan, hingga perekrutan anak untuk kepentingan militer terbantahkan.
Atas dasar tersebut, hakim memerintahkan penuntut umum untuk memulihkan harkat dan martabat Delpedro dan kawan-kawan.
“Memulihkan hak-hak para Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” ujarnya.
Selain itu, hakim juga memerintahkan para Terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan tersebut diucapkan.
“Memerintahkan Terdakwa I, Terdakwa II, dan Terdakwa III dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan,” ujarnya.
Hakim membebaskan Delpedro dkk dari seluruh dakwaan, yaitu Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 atau Pasal 28 ayat 3 juncto Pasal 45A ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
