Sabtu, 07 Maret 2026
Menu

Hukum Internasional di Persimpangan, Serangan AS ke Iran Menguji Norma Global

Redaksi
Indonesia Society of International Law Lecturers (ISILL) Talk #19 mengusung tema “Hukum Internasional di Tengah Krisis AS-Iran: Keamanan Global, Kemanusiaan, Kedaulatan, dan Tatanan Ekonomi Dunia”, pada, Jumat, 6/3/2026. | YouTube ISILL
Indonesia Society of International Law Lecturers (ISILL) Talk #19 mengusung tema “Hukum Internasional di Tengah Krisis AS-Iran: Keamanan Global, Kemanusiaan, Kedaulatan, dan Tatanan Ekonomi Dunia”, pada, Jumat, 6/3/2026. | YouTube ISILL
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Indonesia Society of International Law Lecturers (ISILL) menyelenggarakan ISILL Talk #19 dengan mengusung tema “Hukum Internasional di Tengah Krisis AS-Iran: Keamanan Global, Kemanusiaan, Kedaulatan, dan Tatanan Ekonomi Dunia”.

Acara webinar yang diselenggarakan pada Jumat, 6/3/2026 ini mempertemukan para akademisi hukum internasional dari berbagai Universitas di Indonesia untuk membahas terkait implikasi konflik Amerika Serikat (AS)-Iran terhadap sistem hukum internasional kontemporer.

Diskusi itu dihadiri oleh Dr. Adi Kusumaningrum (Universitas Brawijaya), Dr. Iwan Isnurwanto (Universitas Hang Tuah), Prof. Dr. Birkah (Universitas Hasanuddin), dan Fajri Matahati Muhammadin, Ph.D. (Universitas Gadjah Mada). Diskusi dipandu oleh Dr. Aurora Meliala, Ketua Komisi Kemitraan ISILL, dengan pembukaan oleh Prof. Arie Afriansyah, Ketua ISILL.

Mereka menyoroti soal konflik AS-IRAN tak hanya menyangkut rivalitas geopolitik, namun juga menguji sejumlah prinsip fundamental hukum internasional, terutama larangan penggunaan kekuatan (use of force), batas kedaulatan negara, hingga efektivitas sistem keamanan kolektif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Selain itu, isu perlindungan sipil dan keselamatan transportasi udara internasional dalam situasi konflik pun ikut diangkat. Pembicara mengingatkan bahwa dalam eskalasi militer, pengaturan ruang udara dan perlindungan terhadap penerbangan sipil menjadi sangat penting agar konflik bersenjata tak merembet ke sektor sipil.

Oleh karena demikian, diperlukan peningkatan koordinasi antara otoritas penerbangan sipil dan militer, penguatan sistem informasi risiko pada zona konflik, hingga kerangka kerja internasional yang lebih efektif untuk dapat memastikan keselamatan transportasi sipil tetap terjaga.

Di sisi lain, pembicara juga turut menyoroti inkonsistensi praktik negara dalam menerapkan norma hukum internasional, khusus mengenai doktrin pembelaan diri dan tindakan unilateral negara-negara besar. Dalam hal ini, hukum internasional tetap menjadi sebuah kerangka normatif penting, tetapi dinamika geopolitik global sering menunjukkan kepentingan strategis negara adidaya yang sangat mempengaruhi arah konflik dan respons internasional.

Webinar ini menjadi ruang refleksi bagi komunitas akademik untuk menilai kembali peran dan efektivitas hukum internasional di tengah dinamika kekuasaan global yang terus berubah serta menegaskan pentingnya dalam memperkuat kapasitas nasional, mulai dari pendidikan, ketahanan ekonomi, hingga kemandirian energi agar negara tak sekedar menjadi penonton dalam peraturan global.

Langit Timur Tengah Mengancam Penerbangan Sipil Global

Dosen Hukum Udara dan Luar Angkasa dari Universitas Brawijaya, Dr. Adi Kusumaningrum, menyoroti konflik Iran dan AS-Israel sudah memenuhi unsur International Armed Conflict, karena telah melibatkan penggunaan kekuatan militer langsung antar negara tanpa perlu deklarasi perang formal.

“Eskalasi konflik udara bukan sekadar persoalan militer, tetapi juga membawa risiko serius bagi keselamatan penerbangan sipil,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa sejarah menunjukkan tragedi besar ketika militer salah mengidentifikasi pesawat sipil mulai dari Libyan Arab Airlines (1973), Korean Air Lines 007 (1983), Iran Air 655 (1998), hingga MH17 (2014) yang menjadi sebuah pengingat tentang bagaimana konflik bersenjata dapat berdampak langsung pada transportasi sipil.

Tetapi, dalam hukum penerbangan internasional sudah ada kerangka pengaturan yang jelas mengenai pengelolaan ruang udara dalam situasi konflik, terutama melalui Chicago Convention pada tahun 1944.

Hal itu lah semestinya menjadi fokus agar negara-negara yang ruang udaranya terdampak oleh perang dapat menerapkan NOTAM (Notice to Airmen) untuk dapat memberikan peringatan kepada operator penerbangan mengenai penutupan wilayah udara, larangan terbang pada ketinggian tertentu, hingga durasi pembatasan penerbangan di zona konflik.

Instrumen itu dirancang untuk memastikan eskalasi militer tak serta-merta menimbulkan collateral damage terhadap warga sipil yang menggunakan transportasi udara, agar keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas bahkan ketika negara berada dalam situasi konflik bersenjata.

Use of Force atau Agresi

Kemudian, akademisi Hukum Perang dan Konflik Bersenjata sekaligus Wakil Rektor Universitas Hang Tuah, Dr. Iwan Isnurwanto, menegaskan bahwa konflik itu tidak dapat dilepaskan dari akar rivalitas strategis negara-negara adidaya dan isu nuklir, yang selama ini menjadi pemicu utama ketegangan di kawasan Timur Tengah.

Menurutnya, dinamika itu menjadi ujian rill bagi efektivitas hukum internasional dalam mengatur persaingan kekuatan besar.

“Hukum Internasional telah menyediakan kerangka yang cukup jelas mengenai legalitas penggunaan kekuatan dan batas kedaulatan negara, bahkan terhadap negara adidaya sekalipun,” tutur Iwan Isnurwanto.

Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB secara tegas melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara, kecuali dalam dua kondisi yang sangat terbatas yaitu self-defence atau mandat Dewan Keamanan PBB.

Bila prinsip ini dilanggar, maka secara legalistik tindakan militer itu dapat masuk dalam kategori agresi.

Tetapi, dalam praktik geopolitik, pintu perdebatan sering kembali terbuka melalui doktrin anticipatory self-defence, yaitu pembelaan diri sebelum serangan benar-benar terjadi. Doktrin ini sering menjadi sebuah justifikasi bagi penggunaan kekuatan secara preemptive, walaupun standar mengenai apa yang dimaksud sebagai ancaman yang akan datang” tak selalu dirumuskan secara ketat dalam praktik negara.

Dari Medan Perang ke Infrastruktur Keuangan Global

Ahli Hukum Ekonomi Internasional, Prof. Birkah, menegaskan konflik ini tidak hanya memberikan dampak pada keamanan internasional, namun juga memicu guncangan sistemik pada ekonomi global.

Ancaman penutupan Selat Hormuz juga mendorong harga minyak melonjak hingga mendekati US$120 per barel, menciptakan tekanan inflasi global dan meningkatkan risiko resesi baru.

Secondary Sanctions yang diberlakukan Amerika Serikat (AS), memperlihatkan bahwa ekonomi sudah menjadi instrumen geopolitik yang sangat efektif. Melalui kontrol atas sistem keuangan global, mulai dari dominasi dolar, jaringan pembayaran internasional seperti Visa dan Mastercard hingga akses terhadap sistem transaksi lintas negara-negara adidaya dapat memaksakan kepentingannya di luar wilayah yuridiksinya.

Respons negara lain dalam situasi ini, katanya, tidak selalu bersifat militer. Infrastruktur ekonomi dan finansial global juga dapat menjadi arena counter-measure, seperti melalui pembatasan akses jaringan keuangan tertentu, hingga penguatan sistem pembayaran alternatif yang tidak bergantung pada satu kekuatan ekonomi.

Siapa “Savage” dan Siapa “Savior”?

Ahli Hukum Humaniter UGM, Fajri Matahati Muhammadin, Ph.D., memberikan kritik mengenai cara hukum internasional sering dipraktikan melalui narasi politik yang tidak seimbang. Ia mengatakan bahwa dalam banyak konflik global masih muncul pola pikir yang lama yang membagi dunia menjadi pihak yang dianggap “beradab” dan pihak yang dilabeli “liar” atau berbahaya.

Birkah memberikan contoh bagaimana pemberitaan atau pernyataan politik sering menggunakan bahasa yang menyederhanakan konflik dengan cara yang merendahkan pihak tertentu, seperti label “fanatics”, “savages”, atau “lunatics.” Pola bahasa seperti, menurut Birkah adalah sebuah bentuk “savagisasi”, yaitu cara menggambarkan suatu kelompok sebagai ancaman yang tak rasional sehingga tindakan keras terhadap mereka dianggap wajar.

Menurutnya, cara pandang seperti itu lalu mempengaruhi bagaimana hukum internasional dipraktikkan. Saat satu pihak sudah dilabeli sebagai ancaman atau “liar”, maka tindakan militer juga sering lebih mudah dibenarkan, seperti melalui argumen “right to defend itself” seperti yang digunakan Israel, atau justifikasi Amerika Serikat menyerang Afghanistan dengan alasan keberadaan Al-Qaeda.

Pola savagisasi tersebut sering berjalan beriringan dengan warisan supremasi Barat dalam politik global, di mana negara-negara kuat lebih mudah membentuk narasi tentang siapa yang dianggap ancaman dan siapa yang dianggap bertindak sah dalam sistem internasional.

Dalam diskusi ISILL Talk #19 ini memberikan pada dua refleksi utama, yaitu Pertama, penegakan hukum internasional dalam praktiknya tidak pernah sepenuhnya terlepas dari dynamics kepentingan politik dan rivalitas geopolitik negara-negara. Norma hukum internasional memang memberikan kerangka yang jelas, namun penerapannya kerap dipengaruhi oleh keseimbangan kekuatan global. Kedua, agar suatu negara dapat memiliki posisi yang kuat dalam memperjuangkan prinsip-prinsip hukum internasional, fondasi kekuatan harus dibangun terlebih dahulu di dalam negeri. *