Sabtu, 07 Maret 2026
Menu

GMNI Jakarta Timur: Kematian Ermanto Usman Bukan Kriminal Biasa

Redaksi
Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta | Dok. JICT
Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta | Dok. JICT
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Masasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jakarta Timur merespons tragedi pembunuhan terhadap Pensiunan Pelabuhan Indonesia sekaligus aktivis pengungkap dugaan korupsi pelabuhan, Ermanto Usman.

Ketua DPC GMNI Jakara Timur Jansen Henry Kurniawan memandang bahwa peristiwa ini bukan semata-mata tindakan kriminal biasa. Latar belakang korban yang merupakan aktivis buruh pelabuhan yang vokal mengkritik penyimpangan pengelolaan pelabuhan patut mendapatkan perhatian serius.

“Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa perjuangan melawan korupsi, oligarki, dan dominasi kapital dalam sektor strategis bangsa masih menghadapi berbagai ancaman. Negara tidak boleh membiarkan situasi ini berlangsung tanpa kejelasan dan keadilan,” tutur Jansen lewat keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Sabtu, 7/3/2026.

Semasa hidupnya, Ermanto diketahui merupakan mantan Ketua Serikat Pekerja yang secara konsisten mengkritik keputusan perpanjangan kontrak pengelolaan terminal Pelindo II dengan operator global Hutchison Port Holdings.

GMNI Jakarta Timur menilai bahwa selama ini, kerja sama tersebut tidak transparan dan menimbulkan potensi kerugian negara. Ermanto dalam berbagai kesempatan juga disebut menggaungkan supaya dugaan kerugian negara dalam hal ini bisa diusut secara transparan dan akuntabel.

Di samping itu, menurut GMNI Jakarta Timur, perjuangan Ermanto sejalan dengan gagasan kedaulatan ekonomi yang pernah diungkapkan oleh Presiden pertama RI Sukarno. Dalam pemikirannya, Bung Karno memandang bahwa Indonesia tidak boleh bergantung kepada kekuatan kapitalisme global yang bisa menguasai sumber daya strategis negara.

“Dalam perspektif ideologi Marhaenisme, perjuangan seperti yang dilakukan almarhum mencerminkan sikap melawan ketimpangan ekonomi, menolak eksploitasi kekuatan modal besar, serta menegaskan bahwa pengelolaan aset strategis bangsa harus berpihak pada kedaulatan negara dan kesejahteraan rakyat,” kata Jansen.

Dengan demikian, GMNI Jakarta Timur menuntut beberapa hal kepada pemerintah dan lembaga penegak hukum terkait kasus ini.

Pertama, meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membuka kembali dugaan penyimpangan dalam perpanjangan kontrak pengelolaan Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchison Port Holdings.

Kedua, meminta kepada DPR RI membentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan investigasi terkait JICT dan menyelidiki kematian Ermanto Usman yang diduga tidak wajar.

Ketiga, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kematian Ermanto secara transparan, independent, dan tanpa intervensi kepentingan apa pun.

Keempat, meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan audit investigasi terhadap tata kelola JICT untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan kerugian keuangan negara.

Terakhir, GMNI Jakarta Timur mengutip pemikiran Pakar Hukum Mochtar Kusumaatmadja untuk mengingatkan pentingnya supremasi hukum dalam kehidupan bernegara.

“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, dan kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman,” ungkap Jansen mengutip pernyataan Mochtar Kusumaatmadja tersebut.*

Laporan oleh: Puspita Candra Dewi