Jumat, 06 Maret 2026
Menu

Komisi III DPR akan Gelar RDPU Terkait Kasus Selebgram Nabilah O’Brien

Redaksi
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. | Ist
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus yang menimpa selebgram sekaligus pemilik restoran, Nabilah O’Brien. RDPU tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 9 Maret pekan depan.

Habiburokhman menjelaskan, rapat tersebut digelar untuk membahas dugaan kasus seorang warga yang mengaku menjadi korban pencurian namun justru ditetapkan sebagai tersangka. Komisi III DPR RI berencana mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya, serta aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

“Kami akan mengundang Nabilah O’Brien bersama kuasa hukumnya serta aparat penegak hukum terkait. Pertemuan tersebut dilaksanakan dalam rangka implementasi tugas Komisi III untuk melakukan pengawasan terhadap kerja aparat penegak hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat, 6/3/2026.

Ia menambahkan, Komisi III DPR RI berharap pertemuan tersebut dapat menghasilkan kejelasan terhadap perkara yang sedang bergulir. Habiburokhman juga menegaskan pentingnya memastikan tidak ada warga negara yang mengalami kriminalisasi dalam proses penegakan hukum.

“Kami optimis pertemuan tersebut akan membawa hasil positif, dalam artian tidak akan ada warga negara yang dikriminalisasi,” ujarnya.

Diketahui, selebgram sekaligus pengusaha kuliner tersebut mengaku berstatus tersangka setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencurian yang terjadi di restoran miliknya di Jakarta Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan melalui unggahan di media sosial pada Kamis, 5/3.

Kasus itu bermula dari insiden pada September 2025 di restoran milik Nabilah O’Brien. Saat itu, seorang pelanggan perempuan bersama rekannya diduga membuat keributan di area dapur dan kemudian meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah makanan serta minuman tanpa melakukan pembayaran.

Nabilah O’Brien menyebut selama lima bulan terakhir dirinya memilih tidak berbicara kepada publik karena merasa khawatir menghadapi proses hukum yang sedang berjalan. Namun, ia akhirnya menyampaikan penjelasan kepada publik setelah status hukumnya menjadi perhatian di media sosial.

Nabilah juga mengaku sempat diminta mengakui bahwa informasi yang sebelumnya disampaikan, termasuk rekaman kamera pengawas yang diunggah ke publik, merupakan fitnah. Selain itu, ia menyebut terdapat permintaan uang sebesar Rp1 miliar dalam proses yang sedang dijalaninya.*