KIP Bersidang Menguji Transparansi Seleksi Pimpinan BPJS
FORUM KEADILAN – Sidang sengketa informasi proses seleksi pimpinan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) digelar Komisi Informasi Pusat pada Jumat, 6/3/2026. Sidang tersebut menyidangkan gugatan yang diajukan oleh Evan Siahaan terhadap Dewan Jaminan Sosial Nasional serta Panitia Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Permohonan sengketa informasi ini diajukan karena penggugat menilai proses seleksi pimpinan BPJS berlangsung tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Sebagai peserta jaminan sosial, Evan menyatakan memiliki kepentingan langsung untuk memastikan pengelola dana jaminan sosial yang bersumber dari iuran masyarakat dipilih melalui mekanisme yang objektif dan terbuka.
Evan menegaskan masyarakat merupakan pemilik dana yang dikelola oleh BPJS sehingga berhak mengetahui proses penilaian terhadap para kandidat pimpinan lembaga tersebut.
“Rakyat adalah pemilik dana yang dikelola BPJS. Menutup-nutupi hasil penilaian seleksi sama saja dengan menutup pintu pertanggungjawaban kepada pemilik dana,” ujar Evan.
Dalam permohonannya, penggugat meminta Komisi Informasi Pusat memerintahkan Dewan Jaminan Sosial Nasional dan panitia seleksi membuka dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses seleksi. Dokumen yang dimaksud meliputi berkas administrasi kandidat, skor penilaian seleksi, serta risalah rapat pleno panitia seleksi yang digunakan dalam menentukan kelulusan peserta.
Keterbukaan dokumen tersebut dinilai penting untuk menjamin keadilan bagi seluruh kandidat sekaligus memberikan akses informasi kepada masyarakat luas.
Gugatan ini merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Selain itu, penggugat juga mengacu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan huruf c yang menjamin hak masyarakat untuk melihat dan mengetahui informasi publik serta menghadiri pertemuan yang terbuka untuk umum guna memperoleh informasi tersebut.
Selain persoalan keterbukaan informasi, gugatan juga menyinggung dugaan penyimpangan dalam proses seleksi. Penggugat menilai komposisi panitia seleksi berpotensi menimbulkan persoalan karena terdapat anggota yang masih berstatus sebagai pengurus partai politik aktif.
Proses seleksi administratif juga dinilai tidak transparan, mulai dari waktu pendaftaran yang relatif singkat hingga tidak adanya penjelasan terbuka mengenai kriteria eliminasi peserta.
Melalui sidang sengketa informasi ini, penggugat juga mendorong langkah korektif terhadap proses seleksi yang sedang berjalan.
Di antaranya penghentian sementara proses seleksi, pelaksanaan audit independen terhadap seluruh tahapan seleksi, revisi komposisi panitia seleksi dengan mengganti anggota yang memiliki potensi konflik kepentingan, serta penerapan sistem deklarasi konflik kepentingan dan keterbukaan aset bagi pejabat BPJS.
Sidang yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Pusat, Jakarta, ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi dalam pengelolaan lembaga yang mengelola dana jaminan sosial masyarakat.
Keputusan majelis komisioner nantinya diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai kewajiban badan publik dalam membuka informasi terkait proses seleksi pimpinan lembaga negara yang mengelola dana publik. *
