Hakim Nyatakan Unggahan Delpedro Cs Tak Sebabkan Kerusuhan Demonstrasi Agustus
FORUM KEADILAN – Majelis hakim menyatakan bahwa sejumlah unggahan yang diunggah Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga Terdakwa lain tidak menjadi penyebab dari kerusuhan pada demonstrasi bulan Agustus 2025 silam. Adapun para Terdakwa divonis bebas dalam kasus ini.
Hal itu tertuang dalam pertimbangan putusan terhadap Delpedro dan tiga Terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai, tidak ada bukti bahwa sejumlah konten yang diunggahan para Terdakwa di media sosial menjadi penyebab dari kerusuhan di demonstrasi bulan Agustus.
Hakim menyebut bahwa kerusuhan tersebut dipicu dari kematian pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
“Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, kerusuhan yang terjadi dipicu oleh peristiwa lain yang bersifat faktual di lapangan, yaitu peristiwa yang menimpa Affan Kurniawan yang menimbulkan kemarahan massa,” kata Hakim Sunoto di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 6/3/2026.
Selain itu, dalam persidangan, majelis hakim juga tidak menemukan adanya saksi yang terpengaruh secara langsung dari unggahan para Terdakwa.
“Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.
Untuk itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa postingan para Terdakwa tidak terbukti menjadi penyebab dari kerusuhan pada demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu.
“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para Terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” kata.
Dalam kasus ini, majelis hakim membebaskan para Terdakwa setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Delpedro dan tiga terdakwa lain selama dua tahun pidana penjara.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.
Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.
Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.
Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
