Sabtu, 07 Maret 2026
Menu

Delpedro Cs Divonis Bebas di Kasus Demonstrasi Agustus

Redaksi
Sidang putusan Delpedro Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang putusan Delpedro Cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 6/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim membebaskan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga Terdakwa lain dalam kasus demonstrasi Agustus 2025 yang berujung pada kerusuhan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada tiga Terdakwa lain, yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

“Menyatakan Terdakwa I Delpedro Marhaen Rismansyah, Terdakwa II Muzaffar Salim, Terdakwa III Syahdan Husein, dan Terdakwa IV Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaiimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, 6/3/2026.

“Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” imbuh hakim.

Majelis hakim menyatakan, penuntut umum gagal menghadirkan bukti untuk menunjukan upaya manipulasi, penghasutan, atau rekayasa fakta yang dilakukan Delpedro cs.

“Menimbang bahwa dalam pemeriksaan di persidangan penuntut umum tidak mampu menghadirkan bukti atau pun bukti satu pun yang menunjukkan adanya upaya manipulasi, fabrikasi, maupun rekayasa fakta yang dilakukan oleh para Terdakwa dalam unggahan flyer-flyer di media sosial Instagram terkait kronologis maupun penyebab kematian tersebut,” katanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menilai, tidak ada bukti bahwa sejumlah konten yang diposting para Terdakwa di media sosial menjadi penyebab dari kerusuhan di demonstrasi bulan Agustus.

Hakim menyebut bahwa kerusuhan tersebut dipicu dari kematian pengendara ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.

Selain itu, dalam persidangan, majelis hakim juga tidak menemukan adanya saksi yang terpengaruh secara langsung dari unggahan para Terdakwa.

“Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan. Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan,” kata Hakim Sunoto.

Untuk itu, majelis hakim berkesimpulan bahwa postingan para Terdakwa tidak terbukti menjadi penyebab dari kerusuhan pada demonstrasi bulan Agustus 2025 lalu.

“Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti para Terdakwa memiliki kehendak ataupun kesadaran akan kemungkinan timbulnya kerusuhan sebagai akibat dari unggahan tersebut,” kata.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah dan kawan-kawan didakwa dalam kasus dugaan penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan terkait demonstrasi yang berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.

Jaksa menyebut, terdapat sekitar 80 konten media sosial bernada provokatif yang disebarkan pada 24–29 Agustus 2025 dan dinilai bertujuan menimbulkan kebencian terhadap pemerintah.

Dalam dakwaan, Delpedro dkk disebut bertindak bersama sejumlah pengelola akun media sosial dengan pola kerja terorganisir, mulai dari unggahan bersama, saling membagikan ulang konten, hingga penyamaan narasi dan tagar. Koordinasi dilakukan melalui beberapa grup WhatsApp.

Konten yang disebarkan meliputi ajakan aksi nasional, seruan bernada provokatif, tuntutan pembubaran DPR dan kabinet, hingga permintaan agar Presiden dan Wakil Presiden mundur. Jaksa menilai, rangkaian konten tersebut merupakan bentuk penghasutan dan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Atas dasar itu, Delpedro cs didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi elektronik bermuatan hasutan yang dilakukan secara bersama-sama.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi