Kamis, 05 Maret 2026
Menu

Usai Kandas di MK, CALS Bakal Gugat Pencalonan Adies Kadir ke PTUN

Redaksi
Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti usai sidang di Gedung MK, Kamis, 5/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Perwakilan Constitutional and Administrative Law Society (CALS) Bivitri Susanti usai sidang di Gedung MK, Kamis, 5/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Guru besar dan dosen yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) bakal menggugat pencalonan Hakim Konstitusi Adies Kadir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai permohonan mereka kandas di Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Perwakilan CALS Bivitri Susanti mengatakan bahwa pihaknya akan menggugat objek Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR soal pengangkatan Adies sebagai Hakim MK.

“Kami sedang menempuh upaya untuk kemudian nanti sampai ke gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara juga terhadap proses pemilihan Adies Kadir. Jadi kami kemarin sudah memberikan keberatan administratif karena prosesnya begitu, keberatan administratif dulu terhadap Keppres 9/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan hakim MK yang diajukan oleh DPR. Keberatan ini untuk presiden, ya karena keputusan presiden,” katanya usai sidang di Gedung MK, Kamis, 5/3/2026.

Selain itu, mereka juga berencana untuk mengajukan gugatan lain terkait keberatan faktual kepada Ketua DPR dalam pencalonan Adies Kadir.

Pada kesempatan yang sama, Yance Arizona mengatakan bahwa MKMK kehilangan kesempatan untuk melakukan proses koreksi terhadap proses seleksi hakim MK.

Padahal, kata dia, lembaga penegak etik hakim konstitusi tersebut pernah beberapa kali mengadili perkara terkait proses seleksi hakim.

Yance mencontohkan, Dewan Etik MK pernah memberikan sanksi teguran kepada Arief Hidayat pada 2018 lalu. Saat itu, ia dinilai melanggar etik karena bertemu anggota dewan di tengah proses seleksi hakim.

Ia juga menyinggung terkait pemeriksaan dugaan ijazah palsu terhadap Arsul Sani yang dilakukan MKMK sebelum dirinya resmi menjadi hakim konstitusi.

“Kasus dugaan ijazah palsu Pak Arsul Sani itu tidak ada laporan, tapi tetap diperiksa oleh MKMK sebelum beliau menjadi hakim konstitusi,” katanya.

Oleh karena itu, Yance mengatakan bahwa putusan MKMK yang menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara Adies justru mengabaikan koreksi soal proses seleksi hakim konstitusi.

“Saya menilai, MKMK melepaskan kesempatan sebenarnya untuk melakukan koreksi terhadap proses dan juga dimensi etik di dalam seleksi hakim konstitusi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, MKMK menyatakan tidak berwenang dalam mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Sebelumnya, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 dan menggantikan posisi Arief Hidayat.

Adapun permohonan tersebut diminta oleh CALS setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar tersebut ke MKMK.

“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi