Polemik Etik Adies Kadir, MKMK Sarankan Pemilihan Calon Hakim Konstitusi Harus Tranparan
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyarankan kepada tiga lembaga pengusul hakim konstitusi, yakni Presiden, DPR dan Mahkamah Agung (MA) agar melakukan pemilihan calon hakim secara akuntabel, transparan dan terbuka.
Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang diajukan oleh 21 akademisi hingga guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS). Dalam permohonanya, mereka meminta agar Adies Kadir diberhentikan.
Mulanya, MKMK menegaskan batasan kewenangan yang dimiliki antara DPR sebagai lembaga pengusul calon hakim konstitusi dan MKMK sebagai penjaga etik hakim.
“Pembatasan ini penting dalam rangka menghormati keberadaan dan kewenangan masing-masing lembaga negara serta menjaga independensi dari masing-masing lembaga negara tersebut,” kata Hakim Anggota Yuliandri.
MKMK menilai bahwa lembaganya tidak berwenang dalam mengintervensi proses pemilihan Adies Kadir meskipun terdapat banyak kritik masyarakat dalam pencalonan tersebut.
“Majelis Kehormatan bukan hanya tidak mempunyai kewenangan tetapi juga tidak etis untuk mencampuri atau mengintervensinya. Bahkan, bukan hanya Majelis Kehormatan, Mahkamah Konstitusi pun tidak memiliki kewenangan untuk ikut campur dalam tahap prosedural rekrutmen hakim konstitusi tersebut,” katanya.
MKMK mengklaim tidak menutup mata terhadap kabar yang beredar di masyarakat terkait proses pemilihan Adies Kadir menjadi hakim konstitusi melalui usulan DPR.
Namun, majelis menegaskan bahwa Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) telah mengatur agar setiap lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi menjalankan prinsip transparan dan partisipatif dalam proses pencalonan.
Selain itu, tiga lembaga pengusul hakim MK harus memilih calon hakim MK secara objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang-ruang publik,” katanya.
MKMK mengatakan, penolakan publik terhadap proses pemilihan hakim konstitusi yang tidak objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dinilai sebagai reaksi yang tidak terelakkan.
“Oleh karena itu, terlepas dari apakah persoalan ini merupakan bagian dari kewenangan Majelis Kehormatan atau bukan, sikap ini harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga yang oleh konstitusi diberi kewenangan untuk mengajukan hakim konstitusi,” katanya.
Dalam perkara ini, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap hakim konstitusi Adies Kadir.
Sebelumnya, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 dan menggantikan posisi Arief Hidayat.
Adapun permohonan tersebut diminta oleh CALS setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar tersebut ke MKMK.
“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
