Mohon Pengesahan RUU PPRT Dipercepat, Rieke Ingatkan Gaji-Tunjangan DPR dari Devisa
FORUM KEADILAN – Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) sekaligus Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia Rieke Diah Pitaloka, memohon dukungan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, pimpinan, dan seluruh anggota DPR dari berbagai fraksi untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Rieke menegaskan, percepatan pengesahan RUU tersebut penting untuk memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, serta mekanisme perlindungan hukum yang efektif bagi para pekerja rumah tangga.
“”Kami memohon dukungan dari Baleg DPR RI, pimpinan, dan anggota DPR dari seluruh fraksi, untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga guna memberikan pengakuan status pekerja, kepastian hak, dan mekanisme perlindungan hukum yang efektif,” katanya dalam RDPU bersama Baleg, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5/3/2026.
Ia mengingatkan bahwa para pekerja rumah tangga migran telah memberikan kontribusi besar bagi perekonomian nasional. Menurutnya, devisa yang disumbangkan pekerja rumah tangga migran mencapai sekitar Rp253 triliun setiap tahun.
“Para pekerja rumah tangga migran menyumbang sekitar Rp253 triliun devisa setiap tahun bagi negara, yang tentu saja devisa itu akhirnya menjadi bagian dari gaji dan tunjangan yang kita terima di DPR,” ujarnya.
Rieke menilai, negara tidak boleh terus menikmati kontribusi ekonomi tersebut tanpa menghadirkan perlindungan hukum yang layak bagi para pekerja rumah tangga. Ia mengingatkan bahwa RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga telah menunggu pengesahan selama 22 tahun.
“RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sudah 22 tahun menunggu. Jika terus ditunda, ini bukan lagi soal proses legislasi, tetapi soal keberpihakan negara,” tegasnya.
Menurut Rieke, pengesahan RUU PPRT bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata bagi negara dalam melindungi kelompok pekerja yang paling rentan.
“Setelah 22 tahun menunggu, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bukan sekadar agenda legislasi, melainkan ujian nyata apakah negara benar-benar hadir melindungi pekerja yang paling rentan, yaitu rakyatnya sendiri,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
