MKMK Putuskan Tak Berwenang Adili Laporan Pelanggaran Kode Etik Adies Kadir
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang dalam mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Putusan tersebut tertuang dalam tiga laporan etik yang dilaporkan masyarakat perkara Nomor 01, 02, 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026. Salah satu laporan tersebut diajukan oleh 21 akademisi hingga guru besar hukum tata negara yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS).
“Majelis Kehormatan tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus laporan a quo,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Kamis, 5/3/2026.
Dalam pertimbangannya, MKMK menyebut bahwa ruang lingkup untuk memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik dimiliki saat hakim tersebut menjabat sebagai hakim konstitusi.
Selain itu, hal tersebut juga sesuai dengan adanya Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang menjadi parameter bagi MKMK untuk mengukur adanya dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Seseorang yang belum menjabat sebagai hakim konstitusi atau setelah menyelesaikan jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak lagi terikat dengan Sapta Karsa Hutama,” kata Hakim Anggota Ridwan Mansyur.
MKMK menilai bahwa dalil-dalil para Pelapor hanyalah sebatas prasangka atau anggapan yang menjadi dasar kekhawatiran para Pelapor.
“Kalaupun ada yang bersifat faktual, fakta-fakta dimaksud terjadi tatkala hakim Terlapor belum berstatus sebagai hakim konstitusi,” tambahnya.
Atas dasar hal tersebut, MKMK menyatakan bahwa dirinya tidak berwenang dalam mengadili laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Adies Kadir.
Sebelumnya, MKMK diminta untuk memberhentikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Adapun Adies baru mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis, 5/2 dan menggantikan posisi Arief Hidayat.
Adapun permohonan tersebut diminta oleh CALS setelah melaporkan eks Politisi Partai Golkar tersebut ke MKMK.
“Oleh karena itu, kami juga menyampaikan di dalam petitumnya untuk MKMK mempertimbangkan untuk memberikan sanksi keras kepada beliau untuk memberhentikan sebagai hakim konstitusi, melihat potensi yang besar sekali untuk conflict of interest itu,” kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jumat, 6/2.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
