KPK Ungkap Grup WhatsApp “Belanja RSUD” dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya grup pesan instan bernama “Belanja RSUD” yang diduga digunakan untuk mengoordinasikan dan melaporkan aliran dana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Kasus tersebut menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang kini telah resmi ditahan oleh KPK.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik menemukan jejak digital dari percakapan di grup WhatsApp tersebut. Dalam grup itu, para staf disebut melaporkan setiap penarikan uang yang diperuntukkan bagi kepentingan pribadi bupati.
“Setiap pengambilan uang untuk bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA grup tersebut,” kata Asep kepada wartawan, Kamis, 5/3/2026.
KPK menduga, uang yang dilaporkan dalam grup tersebut berasal dari proyek pengadaan yang dimenangkan oleh PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut tercatat menerima transaksi senilai Rp46 miliar dari berbagai kontrak dengan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Namun, dari total dana tersebut, penyidik menemukan bahwa hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Sisanya diduga mengalir untuk kepentingan lain.
“Sekitar Rp19 miliar atau sekitar 40 persen diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati,” ujar Asep.
Berikut rinciannya:
1. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
2. Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
3. Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
4. Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar
5. Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar
6. Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Maret 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Fadia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
