Kamis, 05 Maret 2026
Menu

Komnas Perempuan Harap DPR Segera Sahkan RUU PPRT pada Masa Sidang Berikutnya

Redaksi
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Ansor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Ansor, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5/3/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfa Anshor berharap pembahasan sekaligus pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat dilakukan pada masa sidang DPR RI selanjutnya. Sebab, pentingnya regulasi tersebut dari sisi urgensi dan rekomendasi kebijakan.

Terkait urgensi, Ulfa menjelaskan bahwa pengesahan RUU PPRT merupakan bagian strategis dari peta jalan ekonomi perawatan nasional. Menurutnya, pemerintah Indonesia telah menyusun dan meluncurkan Peta Jalan Ekonomi Perawatan Indonesia yang menempatkan isu kerja perawatan sebagai prioritas pembangunan nasional yang inklusif dan berkeadilan.

Ulfa menegaskan, pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian esensial dalam ekosistem ekonomi perawatan karena menopang partisipasi kerja anggota keluarga lainnya. Namun selama ini, kerja perawatan kerap dianggap sebagai peran alamiah, sehingga tidak diakui nilai ekonominya. Kondisi tersebut disebutnya sebagai bentuk bias gender.

“Pengesahan RUU PPRT menjadi penting untuk mengakui kerja perawatan sebagai pekerjaan yang bernilai ekonomi, menyediakan perlindungan kerja yang adil dan spesifik, serta mendukung pengembangan sektor care economy nasional,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Badan Legislasi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5/3/2026.

Ia juga menyoroti aspek regulasi yang belum mengakomodasi karakteristik kerja domestik berbasis rumah tangga. Ia menyebut, dalam UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan, pengaturan yang ada hanya mencakup hubungan kerja formal antara pengusaha dan pekerja di perusahaan atau badan usaha.

“Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak mengakui karakter kerja domestik berbasis rumah tangga. Oleh karena itu, PPRT ini perlu diatur melalui undang-undang khusus, bukan menjadi bagian dari Undang-Undang Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Oleh karena hal itu, Komnas Perempuan mendorong DPR RI untuk menjadikan pembahasan dan pengesahan RUU PPRT sebagai prioritas pada masa sidang mendatang.*

Laporan oleh: Novia Suhari