Rabu, 04 Maret 2026
Menu

Praperadilan Yaqut, KPK Ungkap Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Capai Rp622 Miliar

Redaksi
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622.090.207.166,41.

Hal itu diungkapkan oleh tim hukum KPK saat membacakan jawaban atas permohonan praperadilan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 4/3/2026.

Mulanya, KPK membantah dalil permohonan praperadilan Yaqut yang menyebut KPK tidak memiliki minimal dua alat bukti, yakni hasil audit/laporan perhitungan kerugian negara.

“Selain itu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Pemohon, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sesuai kewenangannya telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dan menuangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024 pada Kemenag,” katanya di ruang sidang.

Lembaga antirasuah mengatakan bahwa BPK telah menyampaikan laporan perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp622 miliar.

“Dari BPK yang disampaikan kepada Termohon melalui surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026, yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166,41,” katanya.

KPK meyakini bahwa kasus dugaan korupsi soal kuota haji telah memenuhi unsur pidana sebagai tercantum dalam Pasal 11 ayat 1 huruf b Undang-Undang (UU) KPK.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka tersebut keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi