Rabu, 04 Maret 2026
Menu

Kuasa Hukum Soroti Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Baru Diumumkan Setelah Yaqut Jadi Tersangka

Redaksi
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di PN Jaksel, Rabu, 4/3/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempertanyakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang diumumkan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.

Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menilai bahwa dalam setiap penetapan tersangka, aparat penegak hukum seharusnya lebih dulu membuktikan adanya kerugian negara yang nyata, konkret, dan pasti.

“Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi yang dibenarkan tidak akan ditemui,” katanya saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 4/3/2026.

Adapun sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap total kerugian negara di kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut mencapai Rp622 Miliar sebagaimana perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menerangkan bahwa Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) telah dimaknai sebagai delik materiil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/2016. Oleh karena itu, kata dia, kerugian negara harus bersifat nyata.

“Tidak terdapat satu pun bukti sampai tanggal 8 Januari 2026 yang menunjukkan adanya perhitungan kerugian keuangan negara, baik mengenai besarnya kerugian, asal-usul atau akibat yang menimbulkan kerugian tersebut, maupun keterkaitan langsungnya dengan perbuatan Pemohon yang dijadikan dasar penetapan tersangka,” ungkapnya.

Mellisa menyatakan, pihaknya menemukan sejumlah kekeliruan prosedur yang dilakukan KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut.

Dengan alasan itu, mereka mengajukan praperadilan guna menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan KPK.

Dalam permohonannya, Mellisa meminta hakim membatalkan tiga Sprindik yang menjadi dasar KPK menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Tiga Sprindik itu adalah Surat Nomor: Sprin.Dik/61/DIK.00/01/08/2025 tanggal 8 Agustus 2025; Surat Nomor: Sprin.Dik/61A.2025/DIK.00/01/11/2025 tanggal 21 November 2025; serta Surat Nomor: Sprin.Dik/01/Dik.00/01/01/2026 tanggal 8 Januari 2026.

Sebelumnya, eks Menag Yaqut bersama stafnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan hingga saat ini.

KPK juga telah meminta kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah kedua tersangka tersebut keluar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam kasus ini, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, salah satunya kediaman Yaqut di kawasan Jakarta Timur, kantor travel haji dan umrah di Jakarta, hingga ruang Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.

KPK menaksir kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1 triliun. Namun, KPK masih menunggu hasil perhitungan akhir dari BPK.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi