KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka Tunggal OTT Pekalongan
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3/3/2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Status hukum itu ditetapkan atas kecukupan bukti yang diperoleh tim dalam kegiatan OTT dan pemeriksaan intensif yang dilakukan,” kata Asep di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 4/3.
Dalam pemeriksaan, Fadia menyampaikan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dan bukan seorang birokrat. Menurut Asep, Fadia berdalih tidak memahami secara teknis hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini yang disampaikan saudari FAR, bahwa dirinya berlatar belakang musisi dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah,” ujar Asep.
Selain itu, Fadia juga mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pekalongan. Ia menyebut, dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai kepala daerah.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan,” ucap Asep.
Namun demikian, Asep menilai, keterangan tersebut bertentangan dengan fakta jabatan yang diemban Fadia. Ia menegaskan, Fadia bukan pejabat baru di lingkungan pemerintahan daerah.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) periode 2011–2016. Sehingga, sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance pada pemerintah daerah,” kata dia.
Sebagai informasi, Fadia pernah menjabat Wabup Pekalongan pada 2011-2016. Dia kemudian menjadi Bupati Pekalongan pada 2021. Fadia kembali terpilih dalam Pilkada 2024 dan dilantik sebagai Bupati Pekalongan periode 2025-2030.
Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia merupakan penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang banyak mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang. KPK menyebut perusahaan itu didirikan oleh suami dan anak Fadia.
KPK menyebut, PT RNB mendapat proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada 2025. Asep mengatakan, PT RNB mendapat Rp46 miliar dari kontrak dengan Pemkab Pekalongan sepanjang 2023-2026.
“Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp 22 miliar. Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar,” ujar Asep.
Berikut rinciannya:
1. Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar
2. Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar
3. Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar
4. Anak Fadia, Sabiq, sebesar Rp4,6 miliar
5. Anak Fadia, Mehnaz Na, sebesar Rp2,5 miliar
6. Penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.
Meski demikian, nama-nama lain sejauh ini masih berstatus sebagai saksi. KPK baru menetapkan Fadia sebagai tersangka.
Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
