Selasa, 03 Maret 2026
Menu

Eks Dirut PIS Yoki Firnandi dkk Divonis 9-10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Pertamina

Redaksi
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dan kawan-kawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 27/2/2026 dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi dan kawan-kawan saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat, 27/2/2026 dini hari | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Yoki Firnandi divonis selama sembilan tahun pidana penjara di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional yang dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara. Sedangkan Agus Purwono (AP) selaku eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional divonis selama 10 tahun pidana penjara. Ketiganya juga dipidana untuk membayar denda Rp1 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan bahwa ketiganya telah terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di ruang sidang, Jumat, 26/2/2026, dini hari.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut dalam jangka waktu satu bulan, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam pertimbangan memberatkan, majelis hakim menyebut bahwa perbuatan para Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan meringankan, para Terdakwa dianggap kooperatif, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Majelis hakim menyatakan bahwa Yoki Firnandi dan dua Terdakwa lain tidak harus membayar uang pengganti sebagaimana tuntutan jaksa.

Adapun vonis ini jauh lebih rendah daripada tuntutan jaksa yang menuntut para Terdakwa selama 14 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiganya juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.

Setelah pembacaan putusan dari enam Terdakwa pihak Pertamina, hakim akan membacakan putusan terhadap pihak swasta, yakni Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, serta Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Adapun dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.

Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 triliun akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi