Mahasiswa dan DPRD Sumut Desak Kejatisu Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana KIP Kuliah
FORUM KEADILAN – Mahasiswa dan DPRD Sumatra Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di lingkungan LLDikti Wilayah I Medan. Mereka meminta proses hukum berjalan cepat, transparan, dan profesional.
Desakan tersebut muncul melalui aksi sejumlah mahasiswa di depan kantor Kejatisu. Mereka menilai, dugaan korupsi ini menyangkut hak mahasiswa kurang mampu sekaligus kredibilitas tata kelola pendidikan tinggi.
Perwakilan mahasiswa, Haris Hasibuan, menegaskan, aparat penegak hukum harus menunjukkan keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Ia meminta Kejatisu bertindak tegas dan transparan agar tidak muncul kesan pembiaran atau saling lempar tanggung jawab.
“Dana ini adalah hak mahasiswa kurang mampu, bukan ruang kompromi birokrasi,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 17/2/2026.
Haris juga menyoroti alasan pihak terlapor yang menyebut kewenangan berada di tingkat pusat melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti).
Menurutnya, jika seluruh keputusan dan persetujuan anggaran ditentukan di pusat, maka Dirjen Dikti perlu memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Klarifikasi penting agar pusat tidak dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab,” ujarnya.
Desakan mahasiswa mendapat dukungan dari anggota DPRD Sumatra Utara Ahmad Darwis. Ia meminta Kejatisu mempercepat penyelidikan dan memastikan setiap tahapan berjalan profesional.
“Kasus ini menyangkut masa depan masyarakat miskin, sehingga harus menjadi prioritas bagi kejaksaan,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Namun, apabila tidak terbukti, hasilnya juga harus diumumkan secara terbuka guna menghindari polemik berkepanjangan.
Mahasiswa dan DPRD Sumut sepakat bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip utama dalam menjaga integritas program KIP Kuliah. Klarifikasi resmi dari Dirjen Dikti dinilai penting untuk menjelaskan mekanisme persetujuan, pengawasan, dan pengelolaan dana.
Sementara itu, pihak Kejatisu menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menelaah dokumen dan bukti yang telah disampaikan.*
Laporan oleh: Novia Suhari
